Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamenkeu Beberkan Lima Fokus Pembentukan UU PPSK

image-gnews
Suahasil Nazara. ANTARA
Suahasil Nazara. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan lima hal yang menjadi fokus pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK). Hal tersebut disampaikan dalam acara Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 dengan topik "Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi”.

Pertama, kata Suahasil, memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi maupun koordinasi. Menurut dia, di dalam UU PPSK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), fungsi dan koordinasinya diperkuat.

“Bukan hanya ditambahkan mandat, tapi juga fungsi. Kuncinya adalah penguatan kelembagaan otoritas. Di UU PPSK pengembangan sektor keuangan secara keseluruhan itu diatur dan dilengkapi pengaturannya,” ujar dia di akun YouTube Dentons HPRP, Senin, 20 Februari 2023.

Kedua, memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor kepada industri jasa keuangan. Dia mencontohkan koperasi simpan pinjam yang memang seharusnya memiliki esensi dari, oleh dan untuk anggota.

“Kalau koperasi melakukan hal tersebut ya enggak ada masalah. Tapi ketika koperasi sudah melakukan pelayanan kepada non-anggota, ini kemudian sifatnya mendekat kepada lembaga jasa keuangan. Harus diawasi,” ucap dia.

Pemerintah juga berpikir mengenai bagaimana pengawasan tata kelola di pasar saham, pasar modal, pasar uang, pasar crypto, pasar karbon, dan pasar komoditas. Dia meyakini dalam beberapa tahun mendatang Indonesia akan mendapat tantangan baru soal itu yang harus dipikirkan.

“Yang kami sudah tahu, dan harus punya undang-undang yang mempersiapkan untuk hal-hal yang harus diantisipasi ke depan,” tutur Suahasil.

Ketiga, pemerintah ingin UU PPSK menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Menurut dia, hal itu menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia.

Suahasil mengatakan, soal membangun infrastruktur secara masif, sekarang sudah mulai, tapi masih banyak yang harus dibangun untuk jangka panjang. Artinya, kata dia, seseorang harus menabung dari sekarang, karena makin lama, usianya makin tua.

“Nabung itu mulainya muda jangan nunggu tiup lilin sudah banyak, baru mau nabung. Saya enggak bicara mengenai individu tapi kita bicara mengenai bangsa ini rata-rata umur orang Indonesia makin meningkat. Kami ingin kaya sebelum tua, jangan tua dulu baru nyari kaya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga pemerintah harus memikirkan cara menabung dan membuat akumulasi dana jangka panjang. Kemudian tabungan itu yang bekerja ketika masyarakat Indonesia itu makin lama umurnya makin tua. Sektor keuangan, kata dia, memegang peranan penting di sini.

Keempat, mengenai perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Menurut dia, secara umum pemerintah perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi. Pengawasan yang dilakukan bukan hanya menjadi divisi, tapi menjadi perilaku.

“Saya enggak hanya bicara mengenai OJK, ini juga tentang bagaimana koneksinya ke pasar uang, ke sistem pembayaran moneter, dan juga ke Kemenkeu,” ujar dia.

Termasuk, Suahasil menambahkan, juga membuka program penjaminan polis yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Sebenarnya aturan itu sudah pada mandat UU Asuransi 2014, tapi perlu ditata, sehingga dimasukkan ke dalam UU PPSK.

Dia pun mengingatkan penjaminan polis itu berbeda dengan penjaminan simpanan bank. “Kenapa? Karena menyimpan di bank berbeda nature-nya dengan membeli polis asuransi. Tapi harus kami lakukan penataan supaya kita bisa melindungi masyarakat,” tutur Suahasil.

Melalui PPSK, kata dia, pemerintah ingin semua peserta penjaminan polis ikut menjadi peserta dalam kondisi sehat. Jika ingin sehat, artinya industri asuransi dan pemiliknya harus sehat. “Ini menjadi komitmen kami karena harus melakukan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan.”

Kelima, adalah literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan. Di OJK, menurut Suahasil, edukasi yang dilakukan sekarang menjadi betul-betul lebih kuat aura dan mandatnya. Karena bukan hanya sekedar membuat aktivitas edukasi, tapi bisa melakukan pengawasan kondak.

“Itu adalah 5 pilar yang betul-betul kita ingin jaga dalam berbagai macam bentuk. Detail undang-undang ini sangat detail,” ucap Suahasil.

Pilihan Editor: Bos KSP Indosurya Mohon Jalan Damai: Ini Tidak Gampang, Cukup Besar untuk Saya, Keluarga dan Bisnis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.


PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

12 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

Kemenkeu yakin pembayaran THR dan gaji ke-13 100 persen dapat memperkuat konsumsi dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut.


Pemerintah Pastikan Kenaikan THR dan Gaji ke-13

13 hari lalu

Pemerintah Pastikan Kenaikan THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR direncanakan 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juni 2024.


Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

15 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.


Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

15 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

Pemerintah telah melelang Surat Utang Negara hari ini Rabu, 13 Maret 2024. Total nominal yang dimenangkan mencapai Rp 24 triliun.


Deretan Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Kementerian Keuangan

21 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat hadiri Rapat Kerja Pimpinan DJBC. Foto : Kemenkeu
Deretan Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pesan ke seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apa saja isi pesan tersebut?


Utang Pemerintah Tembus Rp 8.253 Triliun, Kemenkeu: Risiko Bunga, Kurs dan Jatuh Tempo Terkendali

23 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.253 Triliun, Kemenkeu: Risiko Bunga, Kurs dan Jatuh Tempo Terkendali

Jubir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, yakin utang pemerintah mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024 masih tergolong aman.


Kemenkeu dan Bapanas Bakal Bentuk Dana Siaga, Model Pembiayaan Pengendalian Harga Pangan

24 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa memang ada gangguan persediaan dalam negeri. Oleh karena itu, kata dia, Bulog sudah mengimpor 2 juta ton beras pada 2023, dan mengimpor 2 juta ton lagi pada 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu dan Bapanas Bakal Bentuk Dana Siaga, Model Pembiayaan Pengendalian Harga Pangan

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan pihaknya dan Bapanas sedang mempertimbangkan rencana pembentukan dana siaga.


AMPHI Mendemo Kemenkeu soal 7 Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Parkir Devisa HasiL Ekspor

28 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
AMPHI Mendemo Kemenkeu soal 7 Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Parkir Devisa HasiL Ekspor

AMPHI mendemo Kantor Kemenkeu soal tujuh perusahaan yang dinyatakan tidak mematuhi ketentuan parkir dolar hasil ekspor. Ada tiga tuntutan dalam demo ini.