Bagaimana Ketentuan Debt Collector Menagih Utang?

Kamis, 23 Februari 2023 16:04 WIB

Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Debt collector merupakan istilah umum yang digunakan untuk penagih utang. Ini sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Ajun Inspektur Satu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.

Debt collector menagih utang

Advertising
Advertising

Mengutip publikasi Samakah Juru Sita Piutang Negara dengan Debt Collector?, debt collector pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan. Orang yang bertugas menagih pembayaran utang dari pihak yang masih memiliki kewajiban membayar. Biasanya, penagih utang ini bekerja atas nama kreditur atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, seperti bank atau lembaga pembiayaan.

Tugas utama debt collector menghubungi dan menegosiasi pembayaran dengan pihak yang berutang. Mengutip publikasi Analisis Hukum terhadap Debt Collector dalam Melakukan Penarikan Kendaraan Bermotor, meski dasarnya debt collector tak punya hubungan langsung dengan debitur. Namun, perusahaan pembiayaan tersebut telah memberikan kuasa kepada jasa penagihan, sehingga bekerja berdasarkan surat kuasa yang diberikannya.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. Adapun ketentuan penagihannya sebagai berikut:

1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.


2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.


3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.


4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Debt collector tingkat negara

Sementara dalam hal utang negara, pengurusannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. Prosesnya, Juru Sita Piutang Negara ujung tombak pengurusan. Juru Sita Piutang Negara adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.

Adapun uraian tugas inti juru sita piutang negara, antara lain :

1. Melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa
2. Melakukan penagihan dengan Surat Paksa
3. Melaksanakan penyitaan barang jaminan, harta kekayaan penanggung utan atau debitur
4. Melakukan penarikan atau pengamanan barang sitaan
5. Melakukan paksa terhadap penanggung utang atau penjamin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Editor: Debt Collector, Apa Peran Jasa Penagih Utang?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pan Brothers, Raksasa Tekstil yang Sedang Berjuang Menghindari Pailit seperti Sritex

19 menit lalu

Pan Brothers, Raksasa Tekstil yang Sedang Berjuang Menghindari Pailit seperti Sritex

Perusahaan tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) sedang berjuang terhindari dari kepailitan seperti yang dialami Sritex.

Baca Selengkapnya

Dorong Digitalisasi Industri Halal Indonesia, Bank Indonesia Resmikan Simfratani

51 menit lalu

Dorong Digitalisasi Industri Halal Indonesia, Bank Indonesia Resmikan Simfratani

Bank Indonesia meresmikan Simnfratani dalam sebuah konferensi pada 31 Oktober 2024 untuk mendukung digitalisasi industri halal di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gubernur Bank Indonesia Sebut Lima Faktor Kemajuan Pasar Keuangan Syariah

1 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia Sebut Lima Faktor Kemajuan Pasar Keuangan Syariah

Gubernur Bank Indonesia sebut lima faktor utama dalam kemajuan pasar keuangan syariah Indonesia. Salah satunya pengembangan Sukuk Hijau.

Baca Selengkapnya

Pemicu Efek Lipstik Menurut Psikolog, saat Orang Belanja Barang Mewah meski Tak Punya Uang

9 jam lalu

Pemicu Efek Lipstik Menurut Psikolog, saat Orang Belanja Barang Mewah meski Tak Punya Uang

Keputusan belanja barang mewah kecil dalam kondisi sulit antara lain dipengaruhi konten pemengaruh yang memperlihatkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemutihan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani, Misbakhun Dukung Prabowo Bawa RI Masuk Anggota BRICS

18 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemutihan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani, Misbakhun Dukung Prabowo Bawa RI Masuk Anggota BRICS

Berita terkini ekonomi bisnis antara lain tentang pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait pemutihan utang petani, nelayan.

Baca Selengkapnya

Menteri UMKM: Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

21 jam lalu

Menteri UMKM: Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

Jadi jangan sampai diasumsikan penghapusan utang berlaku untuk seluruh pelaku UMKM atau pun petani.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Putihkan Utang Petani-Nelayan, HKTI: Ke Depan Pembiayaan Harus Teliti

21 jam lalu

Prabowo akan Putihkan Utang Petani-Nelayan, HKTI: Ke Depan Pembiayaan Harus Teliti

HKTI mendukung rencana pemerintahan Prabowo Subianto yang akan memutihkan utang petani, nelayan, dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Petani-Nelayan Dapat Ajukan Kredit setelah Pemutihan Utang, Kemenkop Usul Lewat Koperasi

22 jam lalu

Petani-Nelayan Dapat Ajukan Kredit setelah Pemutihan Utang, Kemenkop Usul Lewat Koperasi

Petani, nelayan, dan UMKM dapat kembali mengakses pembiayaan setelah pengampunan utang.

Baca Selengkapnya

Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

1 hari lalu

Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan berencana memanggil Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana pemutihan utang yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Pengamat Perbankan Soroti Hal Ini

1 hari lalu

Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Pengamat Perbankan Soroti Hal Ini

Pengamat perbankan Arianto Muditomo menganggap rencana Presiden Prabowo Subianto memutihkan utang enam juta petani dan nelayan harus dibarengi pendataan yang baik dan tertib.

Baca Selengkapnya