Bagaimana Ketentuan Debt Collector Menagih Utang?
Reporter
Kakak Indra Purnama
Editor
Bram Setiawan
Kamis, 23 Februari 2023 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Debt collector merupakan istilah umum yang digunakan untuk penagih utang. Ini sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Ajun Inspektur Satu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.
Debt collector menagih utang
Mengutip publikasi Samakah Juru Sita Piutang Negara dengan Debt Collector?, debt collector pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan. Orang yang bertugas menagih pembayaran utang dari pihak yang masih memiliki kewajiban membayar. Biasanya, penagih utang ini bekerja atas nama kreditur atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, seperti bank atau lembaga pembiayaan.
Tugas utama debt collector menghubungi dan menegosiasi pembayaran dengan pihak yang berutang. Mengutip publikasi Analisis Hukum terhadap Debt Collector dalam Melakukan Penarikan Kendaraan Bermotor, meski dasarnya debt collector tak punya hubungan langsung dengan debitur. Namun, perusahaan pembiayaan tersebut telah memberikan kuasa kepada jasa penagihan, sehingga bekerja berdasarkan surat kuasa yang diberikannya.
Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. Adapun ketentuan penagihannya sebagai berikut:
1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Debt collector tingkat negara
Sementara dalam hal utang negara, pengurusannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. Prosesnya, Juru Sita Piutang Negara ujung tombak pengurusan. Juru Sita Piutang Negara adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.
Adapun uraian tugas inti juru sita piutang negara, antara lain :
1. Melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa
2. Melakukan penagihan dengan Surat Paksa
3. Melaksanakan penyitaan barang jaminan, harta kekayaan penanggung utan atau debitur
4. Melakukan penarikan atau pengamanan barang sitaan
5. Melakukan paksa terhadap penanggung utang atau penjamin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pilihan Editor: Debt Collector, Apa Peran Jasa Penagih Utang?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.