Menjelang Panen Raya, Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Selasa, 21 Februari 2023 12:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang panen raya, pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), telah menetapkan harga batas atas atau ceiling price pembelian gabah dan beras. Bapanas menentukan harga pembelian pemerintah (HPP) beras ini usai mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah pelaku usaha penggilingan padi.
"Kami sepakati harga pembelian gabah dan beras menjelang masa panen raya padi bulan Maret 2023. Langkah ini dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani di hulu, hingga konsumen di hilir," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya Selasa, 21 Februari 2023.
Berdasarkan dokumen lembar kesepakatan yang diterima Tempo, batas atas atau HPP gabah dan beras disepakati oleh Perpadi, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada, PT Belitang Panen Raya, Perum Bulog, dan Satgas Pangan Polri.
Menurut Arief, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antar pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya. Ia menjelaskan kesepakatan harga ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai off taker saat panen raya.
Dalam rapat tersebut diputuskan harga pembelian atas Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram. Kemudian GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Harga batas atas ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Arief menyebutkan harga tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari HPP beras yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020.
"Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujarnya.
Kesepakatan ceiling price ini, kata Arief, sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah dan beras di tingkat petani dengan harga yang cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah atau beras.
Sementara itu, harga batas bawah atau floor price pembelian gabah atau beras masih mengacu pada HPP beras yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kilogram, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Penyebab Minyakita Masih Langka, Ini Penjelasan Lengkap Kemendag
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.