Terpopuler Bisnis: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Aliran Dana PPATK Rp 240 T
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 18 Februari 2023 06:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat kemarin, 17 Februari 2023, dimulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang marak terjadi di sejumlah perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta karyawan yang terkena PHK untuk segera melapor.
Selanjutnya, Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya membantah dugaan aliran dana ilegal yang dinyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai Rp 240 triliun.
Berikutnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan subsidi atau insentif kendaraan listrik akan diprioritaskan untuk sepeda motor.
Disusul Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea pada Rabu, 15 Februari 2023. Lantas, siapa pemilik Mixue yang viral dan baru saja mendapatkan sertifikasi halal MUI ini?
Terakhir, ruas tol Simpang Indralaya-Prabumulih bakal dibuka secara fungsional untuk menyambut para pemudik di Hari Raya Idul Fitri nanti.
Kelima berita terkini itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut:
1. Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker, Berikut Aturan Lengkap dan Cara Klaim JKP
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang marak terjadi di sejumlah perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri. Merespons fenomena ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta karyawan yang terkena PHK untuk segera melapor.
Dengan melapor ke Kemnaker, maka pekerja yang terkena PHK bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaporan PHK dapat dilakukan kedua belah pihak, baik pemberi kerja alias perusahaan atau peserta. Adapun pelaporan bisa dilakukan melalui portal Siap Kerja besutan Kemnaker.
Selanjutnya: 2. Indosurya Bantah Laporan PPATK....