Bagaimana Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap Terbaru? Begini Cara Menghitungnya

Sabtu, 18 Februari 2023 09:00 WIB

ilustrasi berhenti kerja/PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Rumus pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK tetap harus diketahui bagi Anda yang terdampak. Mengingat belakangan ini beberapa perusahaan, termasuk startup, melakukan PHK. Pesangon atau uang ganti rugi wajib dibayarkan pengusaha karena diatur dalam perundang-undangan.

Syarat Pemberian Pesangon

Perhitungan pesangon PHK karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) atau pegawai tetap tercantum dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja..

Pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 43 dsebutkan perusahaan tidak perlu membagikan uang pesangon secara penuh dengan sejumlah alasan. Di antaranya akibat mengalami kerugian, menanggung utang, direncanakan tutup, maupun terancam pailit. Perusahaan yang melakukan PHK atas dasar efisiensi dapat membayarkan separuh pesangon dengan izin pemerintah.

Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap

Advertising
Advertising

Nominal kompensasi yang dapat diterima pekerja berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2) masih sama dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2). Berikut ini jumlah pesangon karyawan tetap dilihat dari waktu kerjanya.

- Karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Cara Menghitung Pesangon PHK 2023

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyediakan website yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan besaran pesangon karyawan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Simulasi penentuan nominal tersebut memudahkan pekerja tanpa harus menggunakan alat bantu seperti kalkulator maupun Microsoft Excel.

Adapun cara kalkulasi pesangon untuk pegawai kontrak maupun tetap adalah sebagai berikut.

1. Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id.

2. Selanjutnya akan muncul beberapa kolom berkaitan dengan informasi pegawai.

3. Pilih status hubungan kerja, PKWT (kontrak) atau PKWTT (pekerja tetap).

4. Ketikkan nama pegawai.

5. Pada kolom provinsi dan kabupaten/kota, pilih lokasi perusahaan Anda.

6. Isi masa mulai dan akhir kerja sesuai perjanjian kontrak.

7. Tentukan waktu efektif hari kerja, meliputi 5 hari kerja atau 6 hari kerja.

8. Tekan opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan kerja.

9. Masukkan jumlah upah setiap bulan.

10. Cara menghitung pesangon PHK 2023 berikutnya ialah pilih penerimaan dan penempatan bekerja.

11. Ketikkan sisa cuti tahunan.

12. Pilih alasan PHK, seperti efisiensi, mengundurkan diri (resign), perusahaan pailit, dan lain-lain.

13. Terakhir, tekan tombol ‘Hitung’.

Itulah rumus pesangon PHK karyawan tetap dan cara menghitungnya dengan mudah tanpa bantuan kalkulator. Pastikan Anda memperoleh hak uang ganti rugi dari pengusaha. Serta jangan ragu melaporkan perusahaan kepada Disnaker setempat apabila ditemukan pelanggaran. Semoga bermanfaat.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri Mandiri 2023 Beserta Tata Caranya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

17 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

2 hari lalu

Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

3 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

3 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

4 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

4 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

4 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

4 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

6 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya