Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker, Berikut Aturan Lengkap dan Cara Klaim JKP

Jumat, 17 Februari 2023 10:38 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Peraturan terbaru dari Kemenaker tersebut menjadi polemik lantaran JHT baru bisa dicairkan jika peserta harus mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang marak terjadi di sejumlah perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri. Merespons fenomena ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta karyawan yang terkena PHK untuk segera melapor.

Dengan melapor ke Kemnaker, maka pekerja yang terkena PHK bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaporan PHK dapat dilakukan kedua belah pihak, baik pemberi kerja alias perusahaan atau peserta. Adapun pelaporan bisa dilakukan melalui portal Siap Kerja besutan Kemnaker.

Dilansir dari situs resmi Kemnaker.go.id, berikut ini rincian cara untuk melaporkan kasus PHK.

Cara Pemberi Kerja Lapor PHK

Advertising
Advertising

1. Perusahaan perlu mendaftar terlebih dahulu di portal Wajib Lapor melalui tautan siapkerja.kemnaker.go.id dan pelaporan perusahaan di SIPP Online melalui tautan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Selanjutnya pemberi kerja melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota

3. Setelah itu, pemberi kerja akan mendapatkan bukti PHK

4. Kemudian pemberi kerja menonaktifkan peserta atau karyawan yang kena PHK melalui portal SIPP Online

5. Terakhir, pemberi kerja melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor

Cara Pekerja Lapor PHK

Apabila perusahaan belum melapor, maka peserta yang harus lapor PHK. Berikut ini caranya:

1. Pertama, peserta mengaktifkan akun Siap kerja lewat laman siapkerja.kemnaker.go.id

2. Lalu cek eligibilitas kepesertaan pada program JKP

3. Setelah itu, peserta akan mendapatkan bukti PHK dari pemberi kerja

4. Jika sudah mendapat bukti, peserta baru bisa melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor dengan mengunggah bukti PHK tersebut.

Selanjutnya: Tata cara klaim JKP...

<!--more-->

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Setelah lapor PHK, peserta bisa mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Namun, cara klaim bulan pertama berbeda dengan bulan kedua dan seterusnya.

Bagi yang belum tahu, berikut ini cara klaim JKP di portal Siap Kerja.

Klaim JKP Bulan Pertama

1. Akses laman Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id

2. Setelah itu, pilih menu Ajukan Klaim

3. Kemudian lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK atau Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja di laman Siap Kerja

4. Lalu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5. Selanjutnya peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta

Klaim JKP Bulan Kedua dan Keenam

1. Peserta melakukan Asesmen Diri pada laman Siap Kerja

2. Setelah itu, peserta perlu melamar pekerjaan (minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara)

3. Selanjutnya peserta mengikuti konseling

4. Lalu peserta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen)

5. Kemudian peserta baru bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.

Pilihan Editor: Soal Badai PHK Akan Terus Berlanjut, Direktur Celios: Resesi Menjadi Momentum untuk Efisiensi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

6 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

6 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

8 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

9 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

13 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

24 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya