Kemendag Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah, Ikappi: Pemerintah Belum Siap Gelontorkan Minyakita
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 16 Februari 2023 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengubah rencana mekanisme pembelian Minyakita dari yang menggunakan sistem menunjukkan KTP menjadi pembatasan jumlah maksimal. Hal ini pun turut ditanggapi oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan menilai regulasi terbaru yang dikeluar Kementerian Perdagangan itu seolah semakin menunjukkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional.
"Kami cukup lega karena pembelian Minyakita tidak perlu menggunakan KTP, tetapi ada satu regulasi yang menurut kami ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen," kata Reynaldi melalui keterangan persnya, Kamis 16 Februari 2023.
Melalui Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Kementerian Perdagangan membatasi paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.
Menurut Reynaldi seharusnya surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.
"Karena dalam permendag sebelumnya minyak goreng curah dengan Minyakita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," kata Reynaldi.
Reynaldi menambahkan sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa Minyakita tidak diharapkan oleh produsen. "Karena produsen beranggapan Minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling," kata Reynaldi.
Untuk itu, lanjut Reynaldi, pihaknya berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi Minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak yang dijual oleh pemerintah tersebut.
Pada Sabtu pekan lalu, 12 Februari 2023, Kementerian Perdagangan melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam SE tersebut, Kementerian Perdagangan meminta semua distributor untuk tidak menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain. Tujuannya adalah untuk memastikan tersedianya minyak goreng dengan harga stabil bagi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
SE tersebut juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa produk yang dijual dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Selain itu, SE tersebut juga membatasi pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari.
Adapun aturan itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.