Begini Pembagian Kewenangan OJK dan Kemenkop UKM soal Koperasi Open Loop dan Close Loop

Rabu, 15 Februari 2023 11:26 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan pembagian kewenangan kementeriannya dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tentang koperasi open loop dan close loop.

Teten, sapaannya, mengatakan pembagian kewenangan itu sudah final. "Pengertian close loop open loop ini bukan pengertian baru atau bukan pengertian mengada-ada," kata Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Untuk diketahui, koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan di luar anggotanya, seperti jasa asuransi. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK/UU P2SK), koperasi open loop akan berada di bawah perizinan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi close loop ini tetap berada di bawah izin dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)

"Misal koperasi Bu Evita (anggota DPR Komisi VI) kan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), nah dia hanya untuk anggota ke anggota. Tapi prakteknya ada yang menjalankan shadow banking, yaitu badan hukumnya koperasi simpan pinjam tapi juga menjalankan praktik jasa keuangan," jelas Teten.

Advertising
Advertising

Dia pun mencontohkan kasus KSP Indosurya. Dalam kasus itu, konsumen berinvestasi di perusahaan sekuritas milik Indosurya, lalu dibukukan di koperasi simpan pinjam.

"Jadi di awal-awal sempat simpang siur, ini wilayah OJK atau wilayah kami? Yang jelas ini praktik shadow banking. Ini tindak pidana perbankan," tegas Teten.

Dalam perkembangannya, kata dia, pemerintah ingin koperasi masuk ke semua sektor. Jadi, koperasi juga bisa mendirikan bank.

Dia lalu mengutip penelitian Prof. Revrisond Baswir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menemukan di Eropa banyak sekali bank yang didirikan koperasi. Tapi, kata Teten, koperasi itu tunduk dengan regulasi keuangan.

"Menurut saya, kalau koperasi masih seperti itu (tidak berubah) maka koperasi masih mengerdilkan diri sendiri," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya tengah menggodok revisi undang-undang koperasi. Menurut Teten, ini membuat koperasi bisa masuk ke semua sektor, tak hanya di sektor ekonomi marginal saja.

"Jadi di Undang-Undang P2SK itu boleh koperasi mendirikan bank. Tapi ketika mendirikan bank dia di bawah OJK, banknya di bawah OJK," tutur Teten.

AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: JD.ID Tutup Pemesanan per Hari Ini, Bagaimana Cara Tarik Saldo JDBalance?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

5 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

5 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya