Berikut Cara dan Syarat Mendirikan Badan Usaha CV dan PT

Sabtu, 11 Februari 2023 20:01 WIB

Ilustrasi perusahaan rintisan.

TEMPO.CO, Jakarta - Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Berbeda dengan badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang statusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Karena belum berbadan hukum, syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan mendirikan PT. Membuat CV lebih banyak dipilih pelaku UMKM sebagai badan usahanya.

Berikut ini syarat mendaftar badan usaha berbentuk CV dan PT seperti dihimpun dari Smesco:

Syarat Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap)

Persyaratan Dokumen

Advertising
Advertising

- Fotokopi e-KTP dan KK dari Peserta Aktif dan Pasif

- Fotokopi NPWP dari Peserta Aktif dan Pasif

- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada), atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen pendukung sejenis

- IMB, jika bangunan itu milik sendiri

- Foto lokasi usaha (tampak dalam dan luar).

Syarat Khusus

- Pendirian CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif

- Pendiri CV harus warga negara Indonesia

- Kepemilikan 100 persen oleh pemilik usaha lokal, sehingga partisipasi asing tidak diperbolehkan

- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : nama perusahaan (CV), modal awal, industri usaha, alamat, tujuan pendirian CV, nama sekutu yang berkuasa.

Prosedur dan Tahapan Pendirian CV

- Menentukan Dua Pendiri CV, dengan menentukan Peserta Aktif yang menyandang gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas dan Peserta Pasif yang mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor

- Akta Perusahaan, mendapat akta perusahaan yang didapatkan dengan menghubungi notaris terdekat, dengan harga pembuatan CV berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 8 juta

- NPWP, selain mendapatkan NPWP, pemilik usaha juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan

- Mendaftar ke Pengadilan Negeri, mendaftarkan akta pendirian CV kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri di daerah tempat CV tersebut berada (Pasal 23 KUHD). Setelah pendaftaran berhasil, tunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri yang membutuhkan waktu hingga 2 bulan

- SIUP dan NIB, melalui Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id

Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Persyaratan Dokumen

- Fotokopi E-KTP pemegang saham

- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan

- NPWP penanggung jawab perusahaan

- Fotokopi PBB (dilengkapi bukti bayar 1 tahun terakhir)

- Foto kantor dan gedung (tampak dalam dan luar).


Syarat Khusus

- Pendirian PT didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dan masing masing memiliki kepemilikan saham

- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : nama perusahaan (PT), industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT, modal awal, jumlah saham

- Akta pendirian PT yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
Penyetoran modal awal adalah minimum 25 persen dari jumlah modal.


Prosedur dan Tahapan Pendirian PT

- Pengajuan Nama dan Pembayaran, melakukan pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan di laman https://ahu.go.id

- Akta Perusahaan, mendapat akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia

- Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, melakukan pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

- Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai ID pengenal usaha

- Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan

- Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui laman https://bpjsketenagakerjaan.go.id

- NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui laman https://ereg.pajak.go.id.

Pilihan Editor: Begini Cara Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT, Dokumen Ini Perlu Disiapkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

18 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

2 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

2 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

2 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

3 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

3 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya