2 Kreditor Menolak Damai dan Kembali Gugat Pailit, Respons Bos Garuda Indonesia?
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 9 Februari 2023 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. merespons soal informasi mengenai gugatan oleh dua kreditur Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Dua perusahaan leasing pesawat itu melakukan pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi itu dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 Februari 2023.
Sejalan dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, kata dia, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi. Khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat. Hal itu pun telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan, termasuk dua kreditur tersebut.
“Sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan sebagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja,” tutur dia.
Komitmen tersebut, Irfan melanjutkan, turut menjadi fokus utama perusahaan untuk memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur. Tujuannya agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.
Selanjutnya: "Hal tersebut yang kami lakukan melalui..."
<!--more-->
"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” ucap Irfan.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Putusan berbagai tahapan hukum tersebut, Irfan mengatakan, memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan. Khususnya terhadap Perjanjian perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Sebelumnya untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan Perjanjian Perdamaian, jelang penutup akhir tahun lalu Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat itu. Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha.
“Melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid. Sejalan dengan direalisasikannya perjanjian perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia,” ucap Irfan.
Pilihan editor: Belum Mau Buka-Bukaan Soal Investor Garuda, Stafsus Erick Thohir: Mau Investor Lokal Atau Internasional, Silakan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.