Subsidi Angkutan Perintis, Kemenhub: Pemda Silakan Ajukan Usulan

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 7 Februari 2023 16:31 WIB

Pegemudi truk melintas di depan spanduk himbauwan kepada pemudik motor saat Dinas Perhubungan melakukan mudik gratis 2014 bagi pengguna sepeda motor dengan angkutan truk di gudang bulok, Perintis Kemerdekaan, Jakarta, 23 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto meminta pemerintah daerah (Pemda) mengusulkan kebutuhan angkutan perintis di masing-masing wilayahnya. Sebab, Pemda lebih mengetahui kebutuhannya sehingga lebih valid. Dengan begitu, pemberian subsidi angkutan perintis bisa lebih tepat sasaran.

“Kami dari pemerintah pusat sangat objektif dalam memberikan pelayanan tadi. Mana yang butuh perintis, mana yang harus komersil, mana yang perlu kami berikan dan mana yang tidak,” kata Suharto di Kantor Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.

Baca juga: Kemenhub Naikkan Alokasi Subsidi Angkutan Perintis 2023, Optimalkan Layanan ke Pelosok Daerah

Suharto menjelaskan, penyediaan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau, sudah menjadi kewajiban pemerintah—baik pemerintah pusat maupun daerah. Kriteria angkutan umum ini tidak hanya merujuk pada angkutan perkotaan. Angkutan perintis, kata dia, juga menjadi bagian dari angkutan umum.

Ihwal subsidi angkutan perintis, Kemenhub tahun ini menaikan alokasi anggaran angkutan perintis pada 2023 untuk mengoptimalkan pelayanan transportasi, baik di darat, laut, udara, serta kereta api, yang menjangkau hingga ke pelosok daerah.

Advertising
Advertising

“Subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi agar saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan yang baik. Juga bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, lewat keterangan tertulis pada Ahad, 5 Januari 2023.

Alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi tahun ini sebesar Rp 3,51 triliun. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 3,01 triliun. Rinciannya per moda transportasi, yakni transportasi darat Rp 1,32 triliun, laut Rp 1,47 triliun, udara Rp 550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp 175,9 miliar.

Namun, jumlah itu belum termasuk subsidi public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023. Di mana pada sektor perkeretaapian sebesar Rp 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp 2,39 triliun.

Baca juga: Jokowi Tegur OJK Soal Banyak Kasus Asuransi Rugikan Nasabah, Apa Sebetulnya Masalah Utama Industri Ini?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.




Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

14 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

14 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

16 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

20 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

5 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

5 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya