Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam yang Digugat Bank OCBC NISP

Sabtu, 4 Februari 2023 11:07 WIB

Susilo Wonowidjojo. FOTO/Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo digugat Bank OCBC NISP karena diduga mengemplang utang. Siapakah sosok Susilo?

Forbes mencatat, Susilo Wonowidjojo dan keluarga memiliki kekayaan US$ 3,5 miliar atau sekitar Rp 52,8 triliun. Kekayaan ini menobatkan dia dalam jajaran 50 Orang Terkaya di Indonesia pada 2022.

Baca: OCBC Berencana Akuisisi Bank di Indonesia Untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis utama pria berusia 66 tahun ini berasal dari kretek Gudang Garam yang menghasilkan 91 miliar batang rokok pada 2021. Ayahnya, Surya Wonowidjojo, memulai bekerja di bisnis tembakau pamannya lalu mendirikan Gudang Garam pada 1958.

Dua puluh lima tahun kemudian, kakak laki-lakinya, Rachman Halim, mengambil alih Gudang Garam dan menjalankannya hingga kematiannya pada 2008.

Advertising
Advertising

Susilo lalu menjabat sebagai direktur utama sejak 2009. Kini, Susilo menjadi Presiden Direktur Gudang Garam.

Tak hanya di industri tembakau, Gudang Garam melakukan ekspansi ke bidang infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol pada 2019 dan pembangunan Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur.

Susilo juga tercatat sebagai pemilik PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU). Dia menjadi pemegang saham pengendali PT Hair Star Indonesia/HSI (dalam pailit) dengan kepemilikan saham 50 persen.

Selanjutnya; OCBC NISP Laporkan dan Gugat Susilo Wonowidjojo dkk

<!--more-->

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menerima laporan tersebut pada 9 Januari 2023.

“Penyidik telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemalsuan surat dana atau penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan salah satu terlapornya berinisial SW, selaku pemegang saham pengendali PT HMU.

Selain SW, pihaknya juga melaporkan direksi dan komisaris PT HSI yang sebelumnya berstatus anak usaha PT HMU.

Menurut Hasbi, PT HSI telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet senilai Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa bank lainnya.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim Polri disebutkan, PT HSI yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur mempunyai pinjaman bank sejak 2016 berupa kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig.

Selain itu, OCBC NISP juga menggugat Susilo dkk secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Tuntutan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp) PN Sidoarjo, berikut adalah pihak-pihak yang digugat OCBC NISP:

1 . Susilo Wonowidjojo

2. PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU)

3. PT Surya Multi Flora (PT SMU)

4. Hadi Kristanto Niti Santoso

5. Dra. Linda Nitisantoso

6. Lianawati Setyo

7. Norman Sartono, M.A

8. Heroik Jakub

9. Tjandra Hartono

10. Daniel Widjaja

11 . Sundoro Niti Santoso

Selain itu, ada pula turut tergugat lain yaitu PT Hair Star Indonesia/HSI (dalam pailit) dan Ida Mustika, S.H.

Adapun dalam petitumnya, OCBC NISP selaku penggugat mengatakan para tergugat dan turut tergugat telah melanggar isi perjanjian kredit turut tergugat I (PT HSI) dan OCBC NISP.

"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI dan turut tergugat I terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," begitu bunyi poin petitum berikutnya.

Selanjutnya, menurut OCBC NISP dalam petitum itu, para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan/turut tergugat I (PT HSI) untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu, OCBC NISP menuntut para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan, dengan rincian:

a. kerugian materiil, sebesar

US$ 16.509.025,98 atau sekitar Rp 249 miliar;

b. kerugiaan immateriil Rp 1 triliun.

OCBC NISP juga meminta dilakukan sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak milik para tergugat. Adapun sidang pertama perkara ini akan dilakukan pada 7 Februari 2023.

AMELIA RAHIMA SARI | FORBES | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

1 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Robert Budi Hartono Menapaki 83 Tahun, Salah Satu Orang Terkaya Dimiliki Indonesia

3 hari lalu

Robert Budi Hartono Menapaki 83 Tahun, Salah Satu Orang Terkaya Dimiliki Indonesia

Hartono bersaudara merupakan pemilik beberapa perusahaan mentereng termasuk Perusahaan Rokok Djarum, profil Budi Hartono yang genap berusia 83 tahun.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

6 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

6 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

7 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Wakil Menhan Rusia Ditangkap karena Korupsi

8 hari lalu

Wakil Menhan Rusia Ditangkap karena Korupsi

Wakil Menteri Pertahanan Timur Ivanov masuk dalam daftar Majalah Forbes sebagai salah satu orang terkaya di struktur keamanan Rusia.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya