Wali Kota Bandung Batalkan Kenaikan Tarif Air Minum Gara-gara Inflasi Melonjak
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 1 Februari 2023 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Yana Mulyana membatalkan kenaikan tarif air pelayanan air minum dan air limbah Kota Bandung. Batalnya kenaikan tarif air minum dan air limbang tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 2908 yang baru berlaku Desember 2022 lalu.
“Jadi per hari ini telah diterbitkan Kepwal pencabutan atas Kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal," kata Yana Mulyana, dalam keterangannya, 1 Februari 2023.
Yana mengatakan, dengan pencabutan tersebut tarif dikembalikan pada tarif awal. “Berlaku sejak 1 Februari 2023,” kata dia.
Baca: PAM Jaya Inspeksi Final Instalasi Pengolahan Air, Tandai Berakhirnya Swastanisasi Air di DKI
Dia meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung mengembalikan penghitungan tarif pada tarif awal. “PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita,” kata dia.
Rencana membatalkan kenaikan tarif pelayanan air minum dan air limbah tersebut tercetus selepas Rapat Koordinasi Penanggulang Inflasi yang dihadiri semua kepala daerah di Indonesia pada 24 Januari 2023 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat tersebut menyoroti sejumlah daerah yang mengalami lonjakan inflasi.
Inflasi Kota Bandung pada tahun 2022 menembus 7,54 persen. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, kenaikan tarif pelayanan air minum menjadi salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2022 sebesar 1,77 persen. Kenaikan tarif tersebut akan dibatalkan untuk menekan inflasi.
“Dalam waktu dekat kami menyiapkan kepwal penundaan tarif," kata Yana Mulyana, 24 Januari 2023.
Selanjutnya: Kenaikan tarif parkir tersebut diputuskan awal tahun ini ...
<!--more-->
Gara-gara inflasi yang meroket tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga membatalkan keputusannya menaikkan tarif parkir luar badan jalan atau off-street di Kota Bandung.
“Kemarin karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung, akhirnya hasil kajian ini kita tunda. Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah di setting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.
Kenaikan tarif parkir tersebut diputuskan awal tahun ini. Kenaikan tarif parkir tersebut diputuskan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) yang di umumkan pada 4 Januari 2023.
Yana mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung yang diputuskan awal tahun ini hanya untuk tarif parkir di luar badan jalan. Tarif parkir di badan jalan atau on street tidak naik.
Keputusan menaikkan tarif parkir tersebut menjadi bagian dari rencana jangka panjang pemerintah kota untuk mendukung penyiapan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Dengan menaikkan tarif parkir tersebut diharapkan masyarakat mulai beralih menggunakan transportasi publik untuk menekan kemacetan.
AHMAD FIKRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini