Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Melansir laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, KSP Indosurya terdaftar dengan nama resmi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. KSP Indosurya memiliki nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001. NIK KSP Indosurya sudah expired sejak 5 November 2022.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir dilaksanakan pada 25 Mei 2022. Saat tulisan ini diturunkan, laman KSP Indosurya juga sudah tidak bisa ditemukan.
Indosurya Simpan Pinjam menyediakan suatu wadah berupa pinjaman untuk membantu para anggota yang memerlukan modal untuk mengembangkan usahanya. Indosurya Simpan Pinjam menghimpun dana 9 pinjaman tersebut melalui dana dari anggota yang nantinya disalurkan kembali dana tersebut kepada anggota, himpunan dana dari anggota tersebut disebut juga sebagai simpanan.
Mengenai kepemilikan, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya adalah Henry Surya. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan KSP Indosurya dibentuk pada 2012.
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
57 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
57 hari lalu
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.