Mengenal Perbedaan Tabungan dan Deposito, Mana yang Anda Butuhkan?

Rabu, 25 Januari 2023 10:01 WIB

Ilustrasi deposito. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Menyimpan uang dapat dilakukan dengan berbagai cara. Memanfaatkan produk perbankan seperti tabungan dan deposito bisa jadi pilihan. Meski keduanya merupakan produk yang ditawarkan oleh bank, tabungan dan deposito adalah dua hal yang berbeda.

Mengutip laman depositobpr.id Tabungan merupakan program simpanan dana yang ditawarkan oleh bank. Nantinya bank akan memberikan buku tabungan yabg di dalamny terdapat informasi soal transaksi yang dilakukan.

Baca: Membuat Rekening Tabungan Anak yang Belum Punya KTP, Begini Caranya

Seiring berjalannya waktu dan munculnya inovasi-inovasi baru kini sudah banyak perbankan yang menyediakan berbagai macam tabungan yang sudah tidak menggunakan buku untuk mengetahui informasi mengenai tabungan Anda, melainkan sudah dapat diakses secara online melalui aplikasi bank yang disediakan oleh masing-masing bank. Ketika menyimpan uang di bank, setiap nasabah perlu melakukan setoran awal dengan minimal saldo yang ditentukan oleh pihak bank. Tidak hanya menyimpan uang, nasabah juga memperoleh keuntungan dari bagi hasil yang diberikan oleh bank. Keuntungannya tentu berdasarkan suku bunga yang ditentukan bank.

Berbeda dengan tabungan, deposito merupakan simpanan uang dalam bentuk investasi yang ditawarkan bank. Lebih lengkapnya, deposito merupakan simpanan yang pengambilannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti tiga bulan, enam bulan bahkan hingga setahun. Selain itu deposito memiliki suku bunga yang terbilang lebih besar jika dibanding dengan tabungan biasa. Hal tersebut membuat siapapun yang menyimpan uangnya menggunakan sistem deposito akan mendapatkan profit atau keuntungan.

Melansir laman hsbc.co.id perbedaan tabungan dan deposito terletak pada fleksibilitas. Uang yang tersimpan dalam tabungan bisa diambil kapan pun ketika membutuhkannya. Namun pada deposito, pengambilan uang hanya bisa dilakukan setelah jatuh tempo.

Masa jatuh tempo deposito berbeda-beda tergantung kebijakan bank. Umumnya dana yang tersimpan dalam deposito bisa diambil setelah satu tahun.

Deposito juga memiliki batasan jumlah deposit minimal yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tabungan. Bila membuka rekening tabungan, cukup menyiapkan dana sesuai peraturan minimal saldo bank yang dituju. Sedangkan pada deposito, nasabah harus menyiapkan uang hingga ratusan juta rupiah.

NOVITA ANDRIAN

Baca juga: Deposito Investasi Aman dan Rendah Risiko, Benarkah?

Advertising
Advertising

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

1 jam lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

2 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

3 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

5 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

7 hari lalu

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

7 hari lalu

PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

PT PLN (Persero) mencatat transaksi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) naik lima kali lipat saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

8 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

9 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya