MSU Berjanji Menyelesaikan Tanggung Jawab di Meikarta: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 24 Januari 2023 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta.
Pihak manajemen mengatakan bertekad dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan properti, khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.
"Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” kata manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca: Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas
Lebih lanjut, pihak manajemen menyampaikan komitmennya untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.
Manajemen PT MSU melanjutkan, perusahaan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan konsumen Meikarta.
Selanjutnya: serah terima unit apartemen Meikarta bertahap ...
<!--more-->
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” beber manajemen.
Lebih lanjut, manajemen MSU menegaskan bahwa perusahaan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.
Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," pungkas manajemen PT MSU.
Untuk diketahui, pada hari ini dilakukan sidang perdana PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar. Gugatan itu dilayangkan PT MSU karena pencemaran nama baik.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini