Bentrok di PT GNI, Partai Buruh Singgung Lagi Soal Perpu Cipta Kerja
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 21 Januari 2023 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal angkat bicara soal bentrok antarpekerja yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) pada pekan lalu. Ia menilai kerusuhan tersebut tak lepas dari bagaimana pengaturan penerimaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Oleh karena itu, kalangan buruh kembali mendorong agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja untuk dibatalkan. "Dari awal kami sikapnya udah jelas menolak isi Perpu agar tidak terjadi keributan-keributan seperti ini," kata Said dikonfirmasi Tempo, Jumat 20 Januari 2023.
Baca: Partai Buruh: Upah Pekerja Asing Lebih Tinggi di PT GNI, Bukan Hal Baru
Partai Buruh tolah buruh kasar asing
Said menjelaskan, salah satu pasal Perpu Cipta Kerja menyoal Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Said, saat ini TKA dengan bebas masuk ke Indonesia meski tak memiliki kemampuan atau unskill workers. "Kami sudah jelas menolak TKA yang unskill workers, buruh kasar," kata Said.
Kalangan buruh juga mendesak agar para buruh kasar asing itu dipulangkan ke negara asalnya. "Bukannya partai buruh anti tenaga kerja asing, enggak. Boleh TKA tapi yang skill workers," kata Said.
Lebih jauh, menurut Said, temuan soal banyaknya unxkillppun sudah dikeluarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sejak 5 tahun lalu.
Sebenarnya temuan KSPI sudah dari 5 tahun yang lalu masih relevan dengan kondisi saat ini, termasuk pada kerusuhan di PT GNI tersebut. "Bahwa tenaga kerja asing dalam hal ini TKA Cina, upah yang diterima untuk jenis pekerjaan yang sama jauh lebih tinggi," kata Said.
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, bentrokan yang terjadi di PT GNI bermuara dari belum terealisasinya masalah APD K3 disusul kembali demo para pekerja terkait isu perbedaan gaji antara TKA dengan tenaga kerja lokal Indonesia.
Selanjutnya: "Itu yang mengusik pikiran saya ..."
<!--more-->
"Itu yang mengusik pikiran saya kenapa dalam perusahaan yang sama pekerjaan yang sama tetapi tenaga kerja asing berbeda dengan pekerja lokal," kata Supriansa dikutip dari situs resmi DPR.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan kepada seluruh industri di Tanah Air untuk terus mengedepankan pelaksanaan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3.
Hal ini disampaikannya usai berkunjung ke PT GNI di Morowali Utara, Kamis, 19 Januari 2023.
Industri diminta benar-benar terapkan K3
"Kami Kemnaker menekankan kepada semua industri, semua usaha yang ada di Indonesia ini melakukan atau mengedepankan K3-nya. Jadi, safety-nya termasuk kesehatan, pelayanan asuransinya," kata Afriansyah saat dihubungi Tempo Kamis malam lalu.
Dengan penetapan Januari sebagai Bulan K3 Nasional, Kemenaker terus mengingatkan agar seluruh perusahaan di semua industri untuk mengutamakan faktor keamanan.
Afriansyah menyebutkan, peristiwa bentrokan maut di PT GNI yang menewaskan seorang pekerja asing (TKA) dan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 14 Januari 2023 lalu menjadi pelajaran bagi semua pihak.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Bentrok di PT GNI, Wamenaker: K3 Jadi Alasan Buruh Lakukan Demo, Timbul Kerusakan dan Korban Jiwa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.