DJKN : Marak Penipuan Lelang Menggunakan Media Sosial, Waspada
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Agung Sedayu
Jumat, 20 Januari 2023 16:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meminta masyarakat agar berhati-hati dengan adanya penipuan layanan lelang melalui media sosial. Kebanyakan penipuan tersebut dilakukan melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp atau SMS.
Baca juga : Capaian Lelang DJKN 2022 Rp 35,23 Triliun, Ini Rinciannya
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mencontohkan salah satu penipuan yang menawarkan lelang. Misalnya lelang mobil murah yang meminta agar uang muka (down payment/DP) ditransfer ke rekening pribadi orang yang menawarkan lelang.
“Hati-hati itu banyak sekali pelaku penipuan menggunakan berbagai macam cara,” ujar Joko dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 20 Januari 2023.
Dia menjelaskan di dunia lelang, tidak ada istilah DP, yang ada adalah uang jaminan penawaran lelang. Itu pun, kata Joko, tidak disetor ke rekening pribadi, melainkan disetor ke kantor lelang, balai lelang, atau pejabat lelang. “Enggak ada pribadi,” katanya.
Baca juga : Aset Jiwasraya Rp 3,488 Triliun Belum Laku Dilelang, DJKN Beberkan Penyebabnya
Joko menyarankan, jika menemukan selembaran iklan atau penawaran lelang melalui telepon yang mencurigakan bisa dikonfirmasi ke call center DJKN.
“Silahkan hubungi call center kami, jangan sampai sudah tranfer dulu baru hubungi. Konfirmasikan dulu ke kami ada saluranmnya melalui halo DJKN 150991, kalau ada sesuatu mencurigakan terkait lelang,” ucap Joko.
Selain itu, Joko juga meminta agar jika ingin melakukan transaksi lelang sebaiknya melalui situs web lelang.go.id. “Itu lelang yang paling benar,” tutur dia.
Tahun lalu, modus penipuan lelang dengan harga murah juga banyak bermunculan. Penawaran itu disebar melalui media sosial baik Instagram, Facebook, Twitter, maupun jejaring pesan seperti SMS, Whatsapp maupun Telegram.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani menanggapi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian dengan menggunakan aplikasi berbagi pesan Telegram.
“Pegadaian telah berhasil men-take down 7.625 link/tautan ilegal yang disinyalir disalahgunakan sebagai alat tindak kejahatan,” ujarnya dalam siaran pers pada 3 Juni 2022.
Adapun modus yang digunakan adalah dengan membuat grup Telegram yang mengatasnamakan Pegadaian, PT Pegadaian, atau PT Pegadaian (Persero). Pelaku kemudian menawarkan berbagai barang berharga mulai dari mobil, sepeda motor, emas, handphone, laptop atau barang berharga lainnya.
Jadi, kata Basuki, partisipan yang tergabung dalam grup ditawari berbagai barang lelang dengan iming-iming harga murah. "Kemudian mereka diminta melakukan pemesanan, selanjutnya mentransfer dana sesuai harga barang yang dipilih,” tuturnya.
Basuki menjelaskan, untuk meyakinkan calon korban, pelaku tidak segan-segan membuat kartu identitas seperti KTP, NPWP, bahkan kartu identitas karyawan (ID Card) palsu. Beberapa materi iklan baik poster maupun video asli Pegadaian pun dicatut agar calon korban terkecoh. Tak berhenti di situ, penipu juga menayangkan potongan percakapan atau video testimoni seolah-olah transaksi tersebut benar-benar ada.
Baca juga : DJKN : Aset Jiwasraya dan Tommy Soeharto belum Laku Dilelang, Total Nilainya Rp 5,4 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.