Korban Meikarta Ngadu ke DPR karena Dituntut Rp 56 Miliar Usai Demo Perjuangkan Haknya

Rabu, 18 Januari 2023 15:49 WIB

Korban Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta menceritakan tengah menghadapi tuntutan Rp 56 miliar karena melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Nobu, Semanggi, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2022 lalu. Tuntutan itu dilayangkan oleh pengembang pembangunan apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU.

"Kami merasa hak kami terabaikan. Namun, apa tindakan mereka? Apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami malah dituntut balik Rp 56 miliar," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta Aep Mulyana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca: Cerita Pembeli Unit Meikarta: Kecewa Bayar Lunas Rp 260 Juta hingga Banting Harga di Situs Online

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal lantas menanyakan, tuntutan Rp 56 miliar itu ditujukan ke beberapa orang. Aep lantas menjawab bahwa hal itu agak rancu, karena ada yang menyebutkan perorangan dan ada yang menyebut komunitas.

Konsumen kecewa, malah digugat

Advertising
Advertising

Aep menjelaskan bahwa mereka berunjuk rasa pada intinya hanya ingin menanyakan status unit apartemen. Tapi belakangan, mereka yang hadir saat itu malah disomasi dan dijadikan tergugat.

"Jadi yang mencurahkan kekecewaan, itu namanya siapa, dijadikan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Aep. Adapun nilai gugatan Rp 56 miliar itu karena MSU merasa dirugikan karena viral pemberitaan kasus akibat Komunitas Peduli Meikarta tersebut.

Pihak pengembang, kata Aep, sudah mewanti-wanti agar jangan berunjuk rasa pada 19 Desember 2022. "Sebelum tanggal 19 (Desember 2022), waktu kami mau unjuk rasa di (Bank) Nobu, itu sudah ada surat peringatan, somasi, dari pihak MSU. Intinya jangan sampai melakukan itu pada tanggal 19," tutur Aep.

Dan kini, Aep menyatakan tidak ada pilihan selain mereka menghadapi gugatan tersebut. Padahal gugatan itu tidak masuk logika dan kemampuan mereka.

"Mereka menggugat pengurus komunitas dan anggota lainnya yang hanya sekedar berorasi, sekedar menumpahkan kekecewaannya, dan penderitaannya karena hak-hak mereka dilanggar oleh pihak pengembang," ujar Aep.

Oleh sebab itu, anggota Komunitas Peduli Meikarta menceritakan soal kasus ini dan meminta perlindungan hukum pada DPR dan juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang turut hadir dalam audiensi tersebut.

"Kami selaku tergugat memohon perlindungan hukum karena tuntutannya tidak logis dan berencana mau memiskinkan kami. Selain tuntutan Rp 56 miliar itu, ada sita jaminan juga, sita jaminan aset. Jadi, tidak logis dan betul-betul mau memiskinkan kami," kata dia.

Selanjutnya: Lebih dari 100 konsumen apartemen Meikarta...

<!--more-->

Sebelumnya diberitakan bahwa lebih dari 100 konsumen apartemen Meikarta yang membuat komunitas mengadukan langsung kekecewaannya tak hanya ke DPR, tapi juga ke Presiden Jokowi. Mereka kecewa karena adanya kegagalan serah terima unit pengembang, MSU.

Pengembang dinilai tidak berupaya membangun apartemen tersebut dengan benar. Beberapa kali para konsumen telah mencoba untuk berkomunikasi secara langsung dengan pihak PT MSU, tetapi sampai sekarang tidak berbuah manis.

Para konsumen telah membeli unit apartemen Meikarta melalui cash keras, cash bertahap, dan pembiayaan oleh lembaga bembiayaan (bank). Tapi hingga kini tidak ada kepastian dan kejelasan mengenai keberlanjutan proyek.

Dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3 proyek apartemen yang dibeli oleh para anggota perkumpulan, sampai sekarang belum ada yang menerima unit apartemen. Megaproyek yang baru dikerjakan sampai sekarang baru distrik 1 saja dan baru diserahterimakan pada 16.600 unit.

Padahal, konsumen Meikarta sudah puluhan ribu orang. Aep dan konsumen Meikarta lainnya juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, tetapi sebagian besar proyek masih berupa tanah kosong.

Berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, disebutkan bahwa serah terima unit akan dilakukan secara bertahap sejak Maret 2021 hingga tahun 2027.

Penjelasan Meikarta

Soal ini, Coorporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk., Veronika Sitepu, menjelaskan progress pengembangan Meikarta saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.

"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Veronika dalam keterangan resminya, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin 12 Desember 2022.

Megaproyek Meikarta yang terletak di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu sebelumnya ramai diberitakan karena terganjal kasus suap. Kasus itu salah satunya menyeret mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada Oktober 2018.

Baca juga: Asal Mula Nama Megaproyek Meikarta, Persembahan James Riady untuk Sang Ibu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

29 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

33 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

36 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

38 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

49 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

49 hari lalu

Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

Kapolres Jakarta Utara belum mau mengungkap soal pemeriksaan saksi dalam kasus satu keluarga lompat dari Apartemen Teluk Intan.

Baca Selengkapnya

Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

49 hari lalu

Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

Kakak dari salah satu anggota keluarga yang melompat di Apartemen Teluk Intan Penjaringan tak tahu alasan mengapa keluarga itu melakukan aksi itu.

Baca Selengkapnya

Motif Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Masih Teka-Teki, Polisi Belum Mau Buka ke Publik

50 hari lalu

Motif Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Masih Teka-Teki, Polisi Belum Mau Buka ke Publik

Hingga kini motif satu keluarga melompat dari Apartemen Teluk Intan Penjaringan masih jadi teka teki. Polisi belum membuka ke publik.

Baca Selengkapnya

BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

51 hari lalu

BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok kritik keputusan Jasa Marga menaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Dianggap tidak tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Orang Lompat dari Apartemen Teluk Intan Sudah Pernah Terjadi Beberapa Kali

51 hari lalu

Kasus Orang Lompat dari Apartemen Teluk Intan Sudah Pernah Terjadi Beberapa Kali

Berdasarkan keterangan salah satu penghuni, kasus orang melompat dari Apartemen Teluk Intan Penjaringan, Jakarta Utara bukan baru kali saja.

Baca Selengkapnya