Korban Meikarta Ngadu ke DPR karena Dituntut Rp 56 Miliar Usai Demo Perjuangkan Haknya
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 18 Januari 2023 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta menceritakan tengah menghadapi tuntutan Rp 56 miliar karena melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Nobu, Semanggi, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2022 lalu. Tuntutan itu dilayangkan oleh pengembang pembangunan apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU.
"Kami merasa hak kami terabaikan. Namun, apa tindakan mereka? Apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami malah dituntut balik Rp 56 miliar," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta Aep Mulyana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca: Cerita Pembeli Unit Meikarta: Kecewa Bayar Lunas Rp 260 Juta hingga Banting Harga di Situs Online
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal lantas menanyakan, tuntutan Rp 56 miliar itu ditujukan ke beberapa orang. Aep lantas menjawab bahwa hal itu agak rancu, karena ada yang menyebutkan perorangan dan ada yang menyebut komunitas.
Konsumen kecewa, malah digugat
Aep menjelaskan bahwa mereka berunjuk rasa pada intinya hanya ingin menanyakan status unit apartemen. Tapi belakangan, mereka yang hadir saat itu malah disomasi dan dijadikan tergugat.
"Jadi yang mencurahkan kekecewaan, itu namanya siapa, dijadikan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Aep. Adapun nilai gugatan Rp 56 miliar itu karena MSU merasa dirugikan karena viral pemberitaan kasus akibat Komunitas Peduli Meikarta tersebut.
Pihak pengembang, kata Aep, sudah mewanti-wanti agar jangan berunjuk rasa pada 19 Desember 2022. "Sebelum tanggal 19 (Desember 2022), waktu kami mau unjuk rasa di (Bank) Nobu, itu sudah ada surat peringatan, somasi, dari pihak MSU. Intinya jangan sampai melakukan itu pada tanggal 19," tutur Aep.
Dan kini, Aep menyatakan tidak ada pilihan selain mereka menghadapi gugatan tersebut. Padahal gugatan itu tidak masuk logika dan kemampuan mereka.
"Mereka menggugat pengurus komunitas dan anggota lainnya yang hanya sekedar berorasi, sekedar menumpahkan kekecewaannya, dan penderitaannya karena hak-hak mereka dilanggar oleh pihak pengembang," ujar Aep.
Oleh sebab itu, anggota Komunitas Peduli Meikarta menceritakan soal kasus ini dan meminta perlindungan hukum pada DPR dan juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang turut hadir dalam audiensi tersebut.
"Kami selaku tergugat memohon perlindungan hukum karena tuntutannya tidak logis dan berencana mau memiskinkan kami. Selain tuntutan Rp 56 miliar itu, ada sita jaminan juga, sita jaminan aset. Jadi, tidak logis dan betul-betul mau memiskinkan kami," kata dia.
Selanjutnya: Lebih dari 100 konsumen apartemen Meikarta...
<!--more-->
Sebelumnya diberitakan bahwa lebih dari 100 konsumen apartemen Meikarta yang membuat komunitas mengadukan langsung kekecewaannya tak hanya ke DPR, tapi juga ke Presiden Jokowi. Mereka kecewa karena adanya kegagalan serah terima unit pengembang, MSU.
Pengembang dinilai tidak berupaya membangun apartemen tersebut dengan benar. Beberapa kali para konsumen telah mencoba untuk berkomunikasi secara langsung dengan pihak PT MSU, tetapi sampai sekarang tidak berbuah manis.
Para konsumen telah membeli unit apartemen Meikarta melalui cash keras, cash bertahap, dan pembiayaan oleh lembaga bembiayaan (bank). Tapi hingga kini tidak ada kepastian dan kejelasan mengenai keberlanjutan proyek.
Dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3 proyek apartemen yang dibeli oleh para anggota perkumpulan, sampai sekarang belum ada yang menerima unit apartemen. Megaproyek yang baru dikerjakan sampai sekarang baru distrik 1 saja dan baru diserahterimakan pada 16.600 unit.
Padahal, konsumen Meikarta sudah puluhan ribu orang. Aep dan konsumen Meikarta lainnya juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, tetapi sebagian besar proyek masih berupa tanah kosong.
Berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, disebutkan bahwa serah terima unit akan dilakukan secara bertahap sejak Maret 2021 hingga tahun 2027.
Penjelasan Meikarta
Soal ini, Coorporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk., Veronika Sitepu, menjelaskan progress pengembangan Meikarta saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.
"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Veronika dalam keterangan resminya, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin 12 Desember 2022.
Megaproyek Meikarta yang terletak di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu sebelumnya ramai diberitakan karena terganjal kasus suap. Kasus itu salah satunya menyeret mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada Oktober 2018.
Baca juga: Asal Mula Nama Megaproyek Meikarta, Persembahan James Riady untuk Sang Ibu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.