DPR Kritik KKP, Nelayan Kekurangan Solar dan Pupuk Subsidi

Selasa, 17 Januari 2023 14:41 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Command Center KKP, Selasa (4/10/22)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV DPR RI mengkritik kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Program yang menjadi sorotan, di antaranya soal solar dan pupuk bersubsidi untuk nelayan. Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin mengatakan solar dan pupuk bersubsidi tersebut masih kurang, sehingga berdampak pada hasil perikanan.

Baca juga : Tegur KKP, Komisi IV DPR Ingatkan Pajak Tangkapan Ikan Merugikan Nelayan

"Kurangnya solar bersubsidi bagi nelayan kecil di berbagai daerah yang membuat nelayan kesulitan melaut, khususnya di daerah kepulauan dan sentra-sentra nelayan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perkanan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Lebih lanjut, ia menyarankan pada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuka kesempatan bagi investor yang ingin membangun stasiun pengiriman solar untuk nelayan. "Jangan semua pakai uang pemerintah," kata dia.

Sudin juga menilai hingga kini regulasi pengalokasian pupuk bersubsidi belum siap. Regulasi yang ia maksud adalah pupuk bersubsidi bagi pembudi daya ikan tradisional tahun 2022. Padahal, kata dia, Komisi IV DPR sudah membela agar program yang sebelumnya diurus Kementerian Pertanian, ditarik ke KKP.

Advertising
Advertising

"Di lapangan tidak ada pasokan pupuk bersubsidi ke tambak sehingga produksi perikanan terhambat," ujarnya.

Baca juga : Menteri Trenggono Tampung Aspirasi Nelayan tentang PNBP Pascaproduksi

Adapun KKP bekerja sama dengan Pertamina dan BPH Migas dalam melaksanakan program bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan kecil. Sedangkan untuk skala industri, telah diterapkan harga BBM khusus untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan Pertamina akan memenuhi kuota untuk nelayan kecil sesuai kebutuhan. “Koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas intensif kita lakukan dan sudah disetujui kebutuhan nelayan 2,2 juta kilo liter,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi melalui keterangan tertulis pada 2 September 2022.

KKP pun menyatakan akan terus mengupayakan agar Pertamina memberikan harga terbaik untuk nelayan. Zaini menyebutkan untuk memanfaatkan BBM subsidi, nelayan diwajibkan mendapat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau dinas perikanan setempat dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya