Pakar Hukum: Kebijakan Menambang di Wadas Melanggar HAM dan Konstitusi

Senin, 16 Januari 2023 22:00 WIB

Ahli hak asasi manusia (HAM) sekaligus dosen tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menjadi salah satu saksi dalam persidangan masyarakat Wadas melawan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di PTUN Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara dan hak asasi manusia (HAM) dari Universitas Gadjah Mada Herlambang Wiratraman mengatakan kebijakan menambang di Wadas, Jawa Tengah melanggar HAM dan konstitusi.

Hal ini ia kemukakan ketika akan menjadi saksi di persidangan antara masyarakat Wadas melawan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Jadi, yang hendak saya sampaikan adalah sebagaimana permintaan kuasa hukum, mereka meminta saya menjelaskan apakah proses pemberian rekomendasi berkaitan dengan penambangan tanpa proses izin itu sesuai nggak dengan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia, terutama berkaitan dengan apa yang dimiliki dalam sistem hukum Indonesia," kata Herlambang, sapaannya, di PTUN Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Baca: Masyarakat Wadas Ingin Rekomendasi ESDM Dibatalkan dan Tak Ada Lagi Pertambangan

Dia mengatakan telah menyiapkan empat argumentasi mengapa hal tersebut melanggar HAM dan atas dasar hukum apa dia berkata demikian.

Advertising
Advertising

"Kemudian yang kedua dalam kasus ini lebih memperlihatkan soal proses. Nah, proses yang dilangkahi itu berkaitan dengan hak atas informasi dan hak partisipasi. Nah, kedua hak itu menjadi argumen penting dalam keterangan itu," tutur Herlambang.

Dia pun mempertanyakan, apakah ada dampak atas tidak diberikannya jaminan perlindungan hak asasi manusia terkait dengan pemberian rekomendasi itu?

Selanjutnya: semestinya hukum itu memanusiakan manusia ...

<!--more-->

Terakhir, poin yang hendak ia sampaikan berkaitan dengan kasus ini, apa sebenarnya kewajiban negara?

"Nah, substansinya sendiri tentu proses pemberian rekomendasi tanpa memberitahukan kepada warga karena dinyatakan itu satu paket dengan AMDAL-nya Bendungan Bener, itu jelas keliru. Bagi saya, begitu jelas kekeliruan itu karena lokasinya itu 13 kilometer jaraknya. Artinya, punya dampak yang berbeda," jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Kemudian, kata dia, masyarakat itu juga manusia, warga negara. Menurutnya, semestinya hukum itu memanusiakan manusia.

"Misalnya kalau saya bilang, di konstitusi itu ada jaminan tentang ruang hidup dan kehidupan. Nah, bagaimana dengan pemberian rekomendasi itu memperlakukan warga Wadas? Itu (warga Wadas) punya ruang hidup dan kehidupan," ujar Herlambang.

Dia melanjutkan, belum lagi warga Wadas punya hak-hak yang sebenarnya turun-temurun dijaga, misalnya kearifan sosial mereka atau hubungan antara manusia dengan alamnya.

Menurutnya, semua sebenarnya sudah ada dalam putusan-putusan peradilan sebelumnya di PTUN tentang azaz kearifan lokal yang harus dihargai.

"Nah, mudah-mudahan penjelasan ini meyakinkan majelis hakim untuk mempertimbangkan bahwa kebijakan menambang batuan andesit tanpa memperhitungkan manusia itu adalah bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia dan melawan konstitusi," ungkap Herlambang.

Menurutnya, itu sangat berbahaya karena meski mengatasnamakan proyek strategis nasional, tidak diperkenankan untuk menegasikan atau menihilkan warga yang sebetulnya sudah turun-temurun di sana.

Masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggugat Dirjen Minerba Kemen ESDM di PTUN Jakarta.

Sebabnya, Dirjen Minerba Kemen ESDM telah menerbitkan surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 yang intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas tanpa izin pertambangan.

Gugatan itu lantas didaftarkan pada 31 Oktober 2022 lalu dengan nomor perkara 388/G/2022/PTUN.JKT.

AMELIA RAHIMA SARI | JAMAL ABDUN NASHR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

14 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

1 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

4 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

5 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

5 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya