TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan kuasa hukum masyarakat Wadas berharap warga Wadas supaya surat rekomendasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kemen ESDM) dibatalkan. Dengan begitu, tak ada lagi pertambangan di wilayah tersebut.
"Harapannya masyarakat supaya tidak ada lagi kegiatan pertambangan. Ini kan existing di lapangan ada upaya-upaya dari pemerintah untuk melakukan penambangan di Desa Wadas dimana dasarnya adalah rekomendasi, objek yang digugat ini. Harapannya masyarakat menggugat ini adalah untuk membatalkan rekomendasi dari Dirjen ESDM, dengan begitu tidak ada lagi upaya pertambangan atau perampasan lahan di Desa Wadas," tutur Staf Advokasi YLBHI Edy Kurniawan pada Tempo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Baca: Gugatan Warga Desa Wadas terhadap Dirjen ESDM Masuk Tahap Pembuktian
Ia mengungkap masyarakat Wadas berhak mengajukan gugatan atas surat rekomendasi tersebut karena berdampak pada masyarakat. Menurut ahli, kata dia, surat rekomendasi itu cacat prosedur jika tidak melibatkan masyarakat.
Adapun ahli yang dimaksud adalah ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo. Dia menjadi saksi dalam persidangan masyarakat Wadas melawan Dirjen Minerba Kemen ESDM di PTUN Jakarta hari ini.
"Pada intinya ahli itu menjelaskan bahwa objek surat rekomendasi atau surat keputusan yang dikeluarkan pemerintah, jika itu berdampak pada masyarakat, maka masyarakat berhak menggugat dan komplain di pengadilan," kata Edy.
Selanjutnya: Bukti ada kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat Wadas ...