Wilmar Sebut KPPU Abaikan Kebijakan Pemerintah dalam Perkara Kelangkaan Minyak Goreng

Minggu, 15 Januari 2023 18:27 WIB

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terlapor dalam perkara dugaan kartel minyak goreng, Rikrik Rizkiyana, menilai kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022 bukan disebabkan kesepakatan pelaku usaha menaikkan harga dan menahan pasokan. Rikrik merupakan kuasa lima pihak terlapor dari Grup Wilmar.

Dalam perkara ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga 27 perusahaan melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disusun investigator KPPU, kata Rikrik, para terlapor dituduh melanggar atas dua hal.

Baca: Cerita Pedagang Kesulitan Dapat Minyakita di Pasar Mampang Jakarta: Harus Beli Minyak Goreng Tropical

“Yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan periode Oktober - Desember 2021 dan Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022. Namun, berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang berjalan sejauh ini, tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujar Rikrik lewat keterangan tertulis pada Ahad, 15 Januari 2023.

Menurut dia, krisis minyak goreng murni dipicu kenaikan harga crude palm oil (CPO) dunia serta kebijakan pemerintah mengintervensi pasar tanpa ada infrastruktur maupun lembaga khusus yang menanganinya. Karena persentase harga CPO mencapai 80-85 persen dari biaya produksi.

Advertising
Advertising

Untuk merespons hal itu, dia berujar, Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 menerbitkan belasan peraturan dalam waktu singkat.

Antara lain penetapan harga eceran tertinggi (ET) minyak goreng kemasan, peraturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk CPO/ atau RBD Olein bagi pelaku usaha yang ingin mengekspor.

Selanjutnya: kebijakan pemerintah yang berubah-ubah tersebut ternyata tidak dapat menyelesaikan ...

<!--more-->

“Minyak goreng yang sebelumnya diperdagangkan secara bebas melalui mekanisme pasar, berubah menjadi pasar yang diregulasi pemerintah. Dengan demikian, hukum persaingan sudah tidak lagi relevan karena persaingan yang terjadi diatur pemerintah melalui instrumen kebijakan persaingan,” kata Rikrik.

Rikrik melanjutkan, kebijakan pemerintah yang berubah-ubah tersebut ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Sebaliknya, intervensi yang dilakukan pemerintah justru menimbulkan ketidakpastian di pasar domestik dan memperparah kondisi di masyarakat.

“Dalam perkara ini, KPPU mengabaikan peran kebijakan pemerintah yang menjadi akar permasalahan dan hanya menuduh produsen yang tunduk pada kebijakan pemerintah sebagai penyebab kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng,” kata Rikrik.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kata dia, kelangkaan sebenarnya terjadi hanya untuk minyak goreng kemasan merekpremium di ritel-ritel modern. Sementara minyak goreng curah banyak tersedia di pasar. Namun, karena ada peraturan pemerintah, harga minyak goreng kemasan menjadi sama dengan harga minyak curah.

“Sehingga masyarakat berebut membeli minyak goreng kemasan,” ucap Rikrik.

Kuasa hukum lainnya, Farid Nasution menambahkan, kartel adalah tindakan bersama antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan strategis mereka di pasar. Misalnya, dia mencontohkan, harga, produksi, penjualan dan sebagainya.

Dalam perkara minyak goreng ini, KPPU menduga penetapan harga dilakukan 27 perusahaan dari 13 kelompok usaha yang berbeda. Dengan begitu banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini, kartel penetapan harga menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.

“Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh Investigator maupun Terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” tutur Farid.

Selanjutnya: investigator KPPU dinilai tidak dapat membuktikan pembatasan peredaran minyak goreng dilakukan produsen ...

<!--more-->

Dia menilai investigator KPPU juga tidak dapat membuktikan bahwa pembatasan peredaran minyak goreng dilakukan produsen. Sebab, produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang panjang, mulai dari produsen, distributor, sub distributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, hingga konsumen akhir.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, tapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET dan kendala distribusi. Tidak ada saksi yang mengatakan kelangkaan karena produsen menahan pasokan,” ujar Farid.

Pada Jumat lalu, Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam persidangan di KPPU, membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng. Menurut, hal itu disebabkan kebijakan pemerintah yang tergesa-gesa dalam mengatur pasar tanpa ada badan atau lembaga khusus yang menanganinya, seperti Bulog.

“Terbukti, begitu Permendag 11/2022 diterbitkan pada 16 Maret 2022 untuk mencabut peraturan HET (Permendag 6/2022), keesokan harinya minyak goreng langsung tersedia di pasar,” kata dia dalam persidangan.

Selain itu, kelangkaan minyak goreng juga disebabkan oleh gangguan distribusi yang kendalinya tidak berada di pihak produsen. Berdasarkan data dashboard Kemendag yang berisi self declaration pelaku usaha mengenai realisasi DMO, menurut Oke, selama kurun Januari-Maret 2022 produsen dan ekportir sudah menyalurkan minyak goreng ke distributor utama (D1).

Namun, barang itu ternyata tidak ada di pasar sehingga hal ini menunjukkan ada masalah di level distribusi di bawahnya. “Jadi, produsen maupun eksportir sudah mendistribusikan minyak goreng ke distributor D1. Tidak ada kewajiban mereka mendistribusikan hingga D2 dan terus ke bawah sampai retailer,” ucap Oke.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

2 jam lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

4 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

4 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

6 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

15 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

19 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

25 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

25 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

25 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

32 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya