UU PPSK Resmi Berlaku, Masih Banyak Pasal yang Dikritik

Sabtu, 14 Januari 2023 14:18 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan pembahasan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) atau dikenal Omnibus Law Keuangan resmi berlaku. Apa saja pasal-pasal di dalamnya yang menuai kritikan?

Baca juga : UU PPSK Sah, Begini Pro dan Kontranya

UU PPSK terdiri dari 27 bab, 11 bagian, dan 341 pasal. Beleid ini mengamandemen 17 Undang-Undang terkait sektor keuangan. Di dalam regulasi tersebut, ada beberapa pasal yang kontroversial.

Pertama, tentang kewenangan OJK untuk menyidik tindak pidana jasa keuangan. Kewenangan ini termaktub di bagian keempat yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU OJK diubah menjadi "Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini."

Advertising
Advertising

Kewenangan penyidikan diperjelas dengan pasal 48B ayat (1) yang berbunyi: Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan.

Baca juga : Jokowi Sahkan RUU PPSK Jadi UU, Sri Mulyani: Memajukan Kesejahteraan dengan Reformasi Sektor Keuangan

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” begitu bunyi Pasal 49 ayat (5) yang mendukung kewenangan tersebut.

Pada ayat berikutnya dijelaskan, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Di pasal 49 ayat 5 ini akibatnya sangat fatal, merubah semua kewenangan kepolisian. Disebutkan di sini penyidikan atau tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Artinya apa? Penyidik OJK menjadi satu-satunya penyidik tunggal dalam bidang tindak pidana jasa keuangan," kata pengacara Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagramnya, Senin, 9 Januari 2023.

Baca juga : UU PPSK Atur Wewenang OJK Sangat Luas, Ekonom: Pengawasan Tak Maksimal, Perlindungan Masyarakat Minim

Kedua, tentang bertambahnya sektor yang diawasi OJK. Salah satu sektor yang dilimpahkan ke OJK adalah kripto. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

d. Kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK Lainnya.

e. Kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.

f. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen.

g. Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

Sebelumnya, tugas pengaturan dan pengawasan OJK tidak sebanyak itu. Dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.

c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Saya khawatir OJK ini akan overload melihat infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia) yang ada sekarang, karena amanat dari UU PPSK terhadap OJK banyak sekali," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.

Dia melanjutkan, OJK punya banyak wewenang untuk mengawasi soal aset kripto, padahal di saat yang sama ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Selain itu, OJK juga berwenang menangani soal bullion bank hingga bursa karbon.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

9 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

14 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

2 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya