Puluhan Perusahaan Produksi Baja Tak SNI, Zulkifli Hasan: Membahayakan Konsumen

Jumat, 13 Januari 2023 19:45 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan (ketiga kiri) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 12 Januari 2023. Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada 40 perusahaan yang memproduksi baja tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain membahayakan konsumen, Menteri Zulkifli Hasan menilai produk baja yang tak sesuai SNI harus dimusnahkan demi melindungi industri dalam negeri.

Baca juga : Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Sidak 40 Perusahaan Baja yang Dinilai Tak Sesuai SNI

"Kalau begini (baja tak sesuai SNI) bisa mempengaruhi PT Krakatau Steel, dan bisa bangkrut," ujarnya usai menyidak pabrik baja milik PT Long Teng Iron and Steel Tangerang, Kamis, 13 Januari 2023.

Terlebih, kata dia, industri manufaktur di Indonesia sedang melejit seiring perkembangan pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Sehingga, produk yang menyalahi aturan ini dapat berpengaruh terhadap daya tahan konstruksi dan berbahaya bagi konsumen.

Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium yang dilakukan Kemendag, produk-produk dari 40 perusahaan itu menunjukkan tidak memenuhi ketentuan SNI 2052:2017.

Advertising
Advertising

"Soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya. Kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN rugi," ucap Zulkifli.

Baca juga : Polri Musnahkan Besi Baja yang Tidak Sesuai SNI Senilai Rp 32 Miliar

Adapun sanksi terhadap pelaku industri yang tidak memproduksi baja beton sesuai ketentuan SNI tercantum salam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid tersebut terdapat ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan produk yang tidak sesuai SNI juga akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Ia pun membeberkan produk baja tak sesuai SNI itu memang dijual dengan harga lebih murah. Tetapi ia menekankan konsumen harus lebih jeli karena kerugian yang ditimbulkan produk tersebut akan jauh lebih besar.

Sebelumnya, Kemendag bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri (Satgasus) melakukan pemusnahan 419.537 batang produk baja tulangan beton (BjTB) sebesar 2.302 ton dengan nilai mencapai Rp 32,23 miliar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

5 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

2 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

2 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

3 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

3 hari lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya