Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Sidak 40 Perusahaan Baja yang Dinilai Tak Sesuai SNI

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan (ketiga kiri) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 12 Januari 2023. Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan (ketiga kiri) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 12 Januari 2023. Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengendus adanya 40 perusahaan baja dengan hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan mayoritas perusahaan tersebut berlokasi di Banten.

"Bulan lalu ditemukan baja lapis seng, itu berbahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," ujar Zulkifli Hasan, atau dikenal dengan sapaan Zulhas, usai menyidak salah satu perusahaan tersebut di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca: Besok, Buruh Geruduk Istana Negara Demo Tolak Isi Perpu Cipta Kerja

Di PT Long Teng Iron and Steel Product sendiri, Kemendag bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pemusnahan 419.537 batang produk baja tulangan beton (BjTB) sebesar 2.302 ton dengan nilai mencapai Rp 32,23 miliar.   

Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan produk-produk itu tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017. Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, tutur Zulhas, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

Terlebih baja beton yang tidak sesuai SNI, menurut dia, berbahaya bagi konsumen lantaran dapat membuat konstruksi bangunan cepat rusak. "Soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya. Kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN rugi," jelasnya.

Ia menjelaskan produk tersebut harus dimusnahkan dengan cara dilebur kembali. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang juga yang  memproduksi BjTB. Sidak juga dilakukan agar pengusaha taat dalam memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi  industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.

Adapun sanksi terhadap pelau industri yang tidak memproduksi baja beton sesuai ketentuan SNI tercantum salam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid tersebut terdapat ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan Produk yang tidak sesuai SNI juga akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. 

Ia pun membeberkan produk baja tak sesuai SNI itu memang dijual dengan harga lebih murah. Tetapi ia menekankan konsumen harus lebih jeli karena kerugian yang ditimbulkan produk tersebut ajan jauh lebih besar. 

"Ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” ucapnya.

Veri pun menyatakan Kemendag, melalui Direktorat Jenderal PKTN, akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca: Kepala Otorita IKN: Ada 71 Perusahaan yang Serahkan Surat Niat Jadi Investor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Upayakan Stabilisasi Harga Beras

2 jam lalu

Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Upayakan Stabilisasi Harga Beras

Kembali Cek Harga Bapok di Semarang, Mendag Zulkifli Hasan:Pemerintah Terus Upayakan Stabilisasi Harga Beras


Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

2 jam lalu

Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

Buka Rakor dengan 97 IPSKA, Mendag Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045


TikTok Shop Dilarang Berjualan, Begini Reaksi Netizen dan Ikatan Pedagang Pasar

3 jam lalu

Platform social commerce TikTok Shop disebut menjadi petaka bagi pelaku usaha kecil dan lokal, khususnya penjaja dagangan secara fisik.
TikTok Shop Dilarang Berjualan, Begini Reaksi Netizen dan Ikatan Pedagang Pasar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok Shop berjualan. Lantas bagaimana reaksi netizen dan ikatan pedagang pasar?


Pemerintah Larang Jual-Beli Lewat Social Commerce, Pengamat: Justru Merugikan UMKM

13 jam lalu

Ekonom Indef, Izzudin Al Farras Adha, membahas social commerce terutama Tiktok Shop dalam Diskusi Publik
Pemerintah Larang Jual-Beli Lewat Social Commerce, Pengamat: Justru Merugikan UMKM

Zulkifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung.


Mendag Dukung Kemandirian Bahan Baku Obat Indonesia

1 hari lalu

Mendag Dukung Kemandirian Bahan Baku Obat Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya agar Indonesia dapat mandiri dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku obat dan biofarmasi.


Mendag Ajak Masyarakat Kolaborasi dan Kerja Sama Majukan Ekonomi

1 hari lalu

Mendag Ajak Masyarakat Kolaborasi dan Kerja Sama Majukan Ekonomi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak masyarakat berkolaborasi dan bekerja sama untuk memajukan perekonomian nasional.


Mendag Jamin Pasokan Beras dan Harga Terjangkau

1 hari lalu

Mendag Jamin Pasokan Beras dan Harga Terjangkau

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjamin pasokan beras tersedia di pasar dengan harga terjangkau.


Mendag Lepas Ekspor Perdana Komoditas Unggulan Provinsi Jambi

1 hari lalu

Mendag Lepas Ekspor Perdana Komoditas Unggulan Provinsi Jambi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk pertama kalinya melepas ekspor komoditas unggulan Provinsi Jambi, yaitu pinang, kopra, dan karet.


Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberikan keterangan pers di Istana Merdeka usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal aturan e-commerce pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa saja.


Jokowi Kumpulkan Menteri, Gelar Rapat Terbatas tentang Perniagaan Elektronik

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berbincang dengan salah satu pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Jokowi Kumpulkan Menteri, Gelar Rapat Terbatas tentang Perniagaan Elektronik

Presiden Jokowi bersama para menteri terkait menggelar rapat terbatas membahas kegiatan perniagaan dengan sistem elektronik, termasuk TikTok Shop