TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengendus adanya 40 perusahaan baja dengan hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan mayoritas perusahaan tersebut berlokasi di Banten.
"Bulan lalu ditemukan baja lapis seng, itu berbahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," ujar Zulkifli Hasan, atau dikenal dengan sapaan Zulhas, usai menyidak salah satu perusahaan tersebut di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 12 Januari 2023.
Baca: Besok, Buruh Geruduk Istana Negara Demo Tolak Isi Perpu Cipta Kerja
Di PT Long Teng Iron and Steel Product sendiri, Kemendag bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pemusnahan 419.537 batang produk baja tulangan beton (BjTB) sebesar 2.302 ton dengan nilai mencapai Rp 32,23 miliar.
Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan produk-produk itu tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017. Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, tutur Zulhas, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
Terlebih baja beton yang tidak sesuai SNI, menurut dia, berbahaya bagi konsumen lantaran dapat membuat konstruksi bangunan cepat rusak. "Soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya. Kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN rugi," jelasnya.
Ia menjelaskan produk tersebut harus dimusnahkan dengan cara dilebur kembali. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang juga yang memproduksi BjTB. Sidak juga dilakukan agar pengusaha taat dalam memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.
Adapun sanksi terhadap pelau industri yang tidak memproduksi baja beton sesuai ketentuan SNI tercantum salam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid tersebut terdapat ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan Produk yang tidak sesuai SNI juga akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.
Ia pun membeberkan produk baja tak sesuai SNI itu memang dijual dengan harga lebih murah. Tetapi ia menekankan konsumen harus lebih jeli karena kerugian yang ditimbulkan produk tersebut ajan jauh lebih besar.
"Ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” ucapnya.
Veri pun menyatakan Kemendag, melalui Direktorat Jenderal PKTN, akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Kepala Otorita IKN: Ada 71 Perusahaan yang Serahkan Surat Niat Jadi Investor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.