Profil Asabri, BUMN yang Kembali Ramai Dibicarakan Usai Vonis Benny Tjokro dan Disebut-sebut Erick Thohir

Jumat, 13 Januari 2023 14:34 WIB

Kantor Pusat PT Asabri (Persero) di Jakarta, Minggu, 12 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Nama perusahaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali santer dibicarakan setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro karena dinilai telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Asabri juga disinggung oleh Menteri BUMN Erick Thohir saat mengumpulkan 41 direksi dari lembaga-lembaga dana pensiun di lingkungan perusahaan pelat merah. Mereka dikumpulkan dalam acara dengan tema “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem".

Baca: Deretan Fakta di Balik Vonis Nihil Benny Tjokro dalam Kasus Asabri yang Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Erick secara tegas meminta para direksi perusahaan pelat merah untuk mewariskan kebaikan, bukan meninggalkan masalah. Secara spesifik, ia menyebutkan masalah yang dimaksud sebelumnya adalah seperti yang terjadi pada Asabri dan Jiwasraya.

Lantas, apa Asabri dan bagaimana perjalanan perusahaan tersebut?

Advertising
Advertising

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971, Asabri didirikan pada 1 Agustus 1971. Selanjutnya, 1 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Asabri. Saat ini, kantor PT Asabri beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta.

Dilansir dari situs resminya, PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas. Seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroran (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992, menurut jenis usahanya, PT Asabri merupakan asuransi jiwa. Sementara menurut sifat penyelenggaraan usaha, PT Asabri bersifat sosial.

Sehingga, PT Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan Undang-undang, dan memberikan proteksi finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.

Asabri didirikan karena pada awalnya karena prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena beberapa hal, seperti:

- Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 1969.

Selanjutnya: Sifat khas prajurit TNI dan Polri berisiko tinggi...

<!--more-->

- Sifat khas prajurit TNI dan Polri berisiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai tahun 1971.

- Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan para peserta.

Menindaklanjuti hal-hal tersebut di atas dan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam saat itu memprakarsai mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum (Perum) Asabri.

Berikutnya, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1991, bentuk badan hukum perusahaan yang dialihkan dari Perum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peralihan bentuk badan hukum itu dilakukan untuk meningkatkan operasional dan hasil usaha.

Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim, S.H., dengan Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Akta Nomor 9 Tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Nelfi Mutiara Simanjuntak, S.H., pengganti dari Notaris Imas Fatimah, S.H.

Untuk menindaklanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 (delapan belas) manfaat.

Semula, PT Asabri hanya terdiri dari 9 (sembilan) manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 (dua) manfaat yang merupakan tugas tambahan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

Penyelenggaraan kegiatan PT Asabri menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan. Artinya, perusahaan memegang pedoman “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi”.

Baca juga: Erick Thohir ke 41 Direktur Dana Pensiun BUMN: Jangan Wariskan Masalah seperti Asabri dan Jiwasraya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

1 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

1 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

2 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

2 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

2 hari lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memotivasi timnas U-23 Indonesia usai kalah di semifinal Piala Asia U-23 2024 untuk kejar tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Angkat Semangat Pemain Timnas U-23 Indonesia yang Kalah dari Uzbekistan: Mau Nyerah atau Fight Back?

2 hari lalu

Erick Thohir Angkat Semangat Pemain Timnas U-23 Indonesia yang Kalah dari Uzbekistan: Mau Nyerah atau Fight Back?

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan motivasi kepada pemain Timnas U-23 Indonesia agar tidak menyerah usai kalah 0-2 dari Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

3 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

3 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya