Profil Asabri, BUMN yang Kembali Ramai Dibicarakan Usai Vonis Benny Tjokro dan Disebut-sebut Erick Thohir
Reporter
Andry Triyanto Tjitra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 13 Januari 2023 14:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama perusahaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali santer dibicarakan setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro karena dinilai telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Asabri juga disinggung oleh Menteri BUMN Erick Thohir saat mengumpulkan 41 direksi dari lembaga-lembaga dana pensiun di lingkungan perusahaan pelat merah. Mereka dikumpulkan dalam acara dengan tema “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem".
Erick secara tegas meminta para direksi perusahaan pelat merah untuk mewariskan kebaikan, bukan meninggalkan masalah. Secara spesifik, ia menyebutkan masalah yang dimaksud sebelumnya adalah seperti yang terjadi pada Asabri dan Jiwasraya.
Lantas, apa Asabri dan bagaimana perjalanan perusahaan tersebut?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971, Asabri didirikan pada 1 Agustus 1971. Selanjutnya, 1 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Asabri. Saat ini, kantor PT Asabri beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta.
Dilansir dari situs resminya, PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas. Seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroran (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992, menurut jenis usahanya, PT Asabri merupakan asuransi jiwa. Sementara menurut sifat penyelenggaraan usaha, PT Asabri bersifat sosial.
Sehingga, PT Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan Undang-undang, dan memberikan proteksi finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.
Asabri didirikan karena pada awalnya karena prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena beberapa hal, seperti:
- Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 1969.
Selanjutnya: Sifat khas prajurit TNI dan Polri berisiko tinggi...
<!--more-->
- Sifat khas prajurit TNI dan Polri berisiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai tahun 1971.
- Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan para peserta.
Menindaklanjuti hal-hal tersebut di atas dan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam saat itu memprakarsai mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum (Perum) Asabri.
Berikutnya, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1991, bentuk badan hukum perusahaan yang dialihkan dari Perum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peralihan bentuk badan hukum itu dilakukan untuk meningkatkan operasional dan hasil usaha.
Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim, S.H., dengan Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Akta Nomor 9 Tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Nelfi Mutiara Simanjuntak, S.H., pengganti dari Notaris Imas Fatimah, S.H.
Untuk menindaklanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 (delapan belas) manfaat.
Semula, PT Asabri hanya terdiri dari 9 (sembilan) manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 (dua) manfaat yang merupakan tugas tambahan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.
Penyelenggaraan kegiatan PT Asabri menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan. Artinya, perusahaan memegang pedoman “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi”.
Baca juga: Erick Thohir ke 41 Direktur Dana Pensiun BUMN: Jangan Wariskan Masalah seperti Asabri dan Jiwasraya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini