Deretan Fakta di Balik Vonis Nihil Benny Tjokro dalam Kasus Asabri yang Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana dalam perkara a quo adalah Nihil dan pidana tambahan pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp.5,733 triliun terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, sedangkan jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati, dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) tahun 2012-2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp.22,7 triliun, karena hakim beralasan terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana dalam perkara a quo adalah Nihil dan pidana tambahan pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp.5,733 triliun terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, sedangkan jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati, dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) tahun 2012-2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp.22,7 triliun, karena hakim beralasan terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ujar ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin, Kamis 12 Januari 2023.

Baca: Erick Thohir ke 41 Direktur Dana Pensiun BUMN: Jangan Wariskan Masalah seperti Asabri dan Jiwasraya

Berikut fakta-fakta dari persidangan Benny Tjokro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri yang dirangkum Tempo.

Nilai kerugian negara Rp 22,7 triliun

Dalam surat tuntutan disebutkan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau sekitar Rp 22,7 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Klaim memberi keuntungan ke Asabri

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 16 November 2022, Benny mengungkapkan telah memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi. “Justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," kata Benny.

Sumber uang Asabri

Uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

4 Alasan kenapa vonis nihil

Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa. Alasannya:

1. Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

2. Penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi.

3. Berdasarkan fakta, Benny Tjokrowardoyo dinilai melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman.

4. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya.

Selanjutnya: Kewajiban membayar uang...








KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

PK menyebut akan mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni. Salah satunya dugaan ke partai politik


Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

2 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik


Perang Urat Saraf Mahfud Md Versus Anggota DPR Jelang Rapat Transaksi Rp 300 Triliun

18 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Perang Urat Saraf Mahfud Md Versus Anggota DPR Jelang Rapat Transaksi Rp 300 Triliun

Benny menyebut Mahfud Md punya kuasa yang melekat untuk menyelesaikan perkara ini. "Tapi dia nggak lakukan, malah mengumumkan ke publik," kata Benny.


Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

1 hari lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. Foto Istimewa
Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

Penyidik KPK membawa dua buah koper, yaitu satu berwarna hitam dan satu lagi berwarna silver usai menggeledah gedung di Kementerian ESDM


5 Poin Tanggapan Arsul Sani Jawab Tantangan Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
5 Poin Tanggapan Arsul Sani Jawab Tantangan Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T

Arsul Sani jawab tantangan Mahfud MD agar hadir saat rapat bahas transaksi Rp 349 T


Arsul Sani Berharap Mahfud Md Punya Waktu Panjang untuk Bahas Rp 349 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Arsul Sani Berharap Mahfud Md Punya Waktu Panjang untuk Bahas Rp 349 Triliun

Mahfud Md mengatakan akan memenuhi undangan rapat dari Komisi III DPR perihal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.


Keberatan soal Tudingan TPPU, Rafael Alun Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Buktikan Asal-usul Hartanya

2 hari lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Keberatan soal Tudingan TPPU, Rafael Alun Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Buktikan Asal-usul Hartanya

Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.


Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!

3 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!

Mahfud Md bakal menjelaskan soal transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang atau TPPU itu pada Rabu pekan depan.


DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di Kemenkeu

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

4 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang