TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ujar ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin, Kamis 12 Januari 2023.
Baca: Erick Thohir ke 41 Direktur Dana Pensiun BUMN: Jangan Wariskan Masalah seperti Asabri dan Jiwasraya
Berikut fakta-fakta dari persidangan Benny Tjokro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri yang dirangkum Tempo.
Nilai kerugian negara Rp 22,7 triliun
Dalam surat tuntutan disebutkan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau sekitar Rp 22,7 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Klaim memberi keuntungan ke Asabri
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 16 November 2022, Benny mengungkapkan telah memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi. “Justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," kata Benny.
Sumber uang Asabri
Uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.
4 Alasan kenapa vonis nihil
Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa. Alasannya:
1. Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
2. Penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi.
3. Berdasarkan fakta, Benny Tjokrowardoyo dinilai melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman.
4. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya.
Selanjutnya: Kewajiban membayar uang...