Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Sidak 40 Perusahaan Baja yang Dinilai Tak Sesuai SNI

Jumat, 13 Januari 2023 09:48 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan (ketiga kiri) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 12 Januari 2023. Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengendus adanya 40 perusahaan baja dengan hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan mayoritas perusahaan tersebut berlokasi di Banten.

"Bulan lalu ditemukan baja lapis seng, itu berbahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," ujar Zulkifli Hasan, atau dikenal dengan sapaan Zulhas, usai menyidak salah satu perusahaan tersebut di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca: Besok, Buruh Geruduk Istana Negara Demo Tolak Isi Perpu Cipta Kerja

Di PT Long Teng Iron and Steel Product sendiri, Kemendag bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pemusnahan 419.537 batang produk baja tulangan beton (BjTB) sebesar 2.302 ton dengan nilai mencapai Rp 32,23 miliar.

Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan produk-produk itu tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017. Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, tutur Zulhas, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

Advertising
Advertising

Terlebih baja beton yang tidak sesuai SNI, menurut dia, berbahaya bagi konsumen lantaran dapat membuat konstruksi bangunan cepat rusak. "Soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya. Kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN rugi," jelasnya.

Ia menjelaskan produk tersebut harus dimusnahkan dengan cara dilebur kembali. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang juga yang memproduksi BjTB. Sidak juga dilakukan agar pengusaha taat dalam memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.

Adapun sanksi terhadap pelau industri yang tidak memproduksi baja beton sesuai ketentuan SNI tercantum salam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid tersebut terdapat ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan Produk yang tidak sesuai SNI juga akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Ia pun membeberkan produk baja tak sesuai SNI itu memang dijual dengan harga lebih murah. Tetapi ia menekankan konsumen harus lebih jeli karena kerugian yang ditimbulkan produk tersebut ajan jauh lebih besar.

"Ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” ucapnya.

Veri pun menyatakan Kemendag, melalui Direktorat Jenderal PKTN, akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca: Kepala Otorita IKN: Ada 71 Perusahaan yang Serahkan Surat Niat Jadi Investor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

1 hari lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

5 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

5 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya