TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani akan menggelar demo menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja, di depan Istana Negara besok, Sabtu, 14 Januari 2023. Aksi dimulai pada pukul 09.30-12.00 WIB, massa demonstrasi berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
“Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.
Baca: Selain Perpu Cipta Kerja, Inilah 7 Perpu Lain yang Pernah Dikeluarkan Presiden Jokowi
Secara bersamaan, demo juga akan dilakukan di beberapa kota industri. Antara lain di Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya Jawa Timur. Selain itu, juga dilakukan di Banda Aceh; Medan, Sumatera Utara; Palembang, Sumatera Selatan; Bengkulu; Batam, Kepulauan Riau; Balikpapan, Kalimantan Timur; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Termasuk di Ternate, Maluku Utara; Mataran, Nusa Tenggara Barat; Makassar, Sulawesi Selatan, Palu, Sulawesi Tengah; Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur,” kata Said Iqbal.
Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah fokus pada penolakan atau tidak setuju dengan isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu. Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja.
"Kesembilan isu itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti," kata Said Iqbal.
Setelah mengikuti aksi unjuk rasa, peserta aksi akan berkumpul di Sport Mall Kelapa Gading untuk mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh. “D
alam acara ini kami akan melakukan konsolidasi dan menegaskan kembali perlawanan kaum buruh terhadap isi Perpu Cipta Kerja,” tutur Said Iqbal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini