Masifnya Kasus Asuransi di Indonesia, Pengamat Beberkan Penyebabnya

Kamis, 12 Januari 2023 00:47 WIB

Ilustrasi peningkatan inklusi asuransi.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat asuransi Dedy Kristianto membeberkan penyebab masifnya kasus asuransi di Indonesia. "Memang seperti yang kita ketahui banyak. Mungkin ada 11 atau 12 perusahaan asuransi yang bermasalah menurut saya," kata Dedy saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Januari 2023.

Dedy tak membeberkan nama perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah. Dia menjelaskan permasalahan yang mendera industri asuransi.

"Pertama karena pengawasan yang tidak melekat. Pengawasan yang tidak ketat dan tidak melekat dari regulator, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi, kalau saya lihat OJK jilid yang lalu itu kurang sekali dalam hal pengawasan terhadap perusahaan asuransi," jelas Dedy.

Baca: OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

Menurutnya, pengawasan itu bisa dari sisi pemilihan atau pengangkatan direksi, kemudian dalam hal operasional perusahaan asuransi dari A sampai Z-nya sehingga kasus-kasus itu bisa muncul.

Advertising
Advertising

"Apakah dia misalnya menjual produk-produk yang bersifat saving plan dengan menjanjikan return yang besar pada masyarakat, itu sangat impossible sekali. Misalnya, Rp 20 juta per bulan yang sangat tidak mungkin," beber Dedy.

Dia melanjutkan, masalah selanjutnya adalah pengawasan good corporate governance (GCG). Ia menilai, GCG perusahaan asuransi minim kontrol dan monitoringnya.

Selanjutnya: mitigasi bisnis asuransi ...

<!--more-->

Mitigasi risiko bisnis asuransi, kata dia, sangat kurang sekali. Masalah yang lain, dari sisi pemilihan rekrutmen agen dari perusahaan asuransi.

Terkadang perusahaan asuransi itu hanya melakukan rekrutmen agen itu berdasarkan pre-oriented. Padahal, kata dia, mereka harus mampu dijadikan sebagai ujung tombak perusahaan secara profesional.

"Tapi karena hanya pre-oriented, maka kebanyakan yang kita lihat nasabah-nasabah itu ditinggal atau bahkan mendapat penjelasan yang tidak benar dari para agennya, sehingga mereka itu seperti meninggalkan bom waktu ketika klaim itu terjadi. Itu sangat riskan sekali," tutur Dedy.

Permasalahan terakhir menurut Dedy adalah karakter masing-masing orang yang menjalankan perusahaan asuransi. Meski mempunyai pengalaman panjang, tapi jiika tidak memiliki integritas maka agen asuransi gampang terkena masalah karena uang.

"Misalnya, masalah Jiwasraya. Jiwasraya itu yang menjadi tersangka adalah bekas ketua AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) yang pengalamannya panjang di asuransi, tapi juga bisa kena," ungkap Dedy.

Untuk diketahui, tersangka yang dimaksud Dedy adalah Hendrisman Rahim. Dia merupakan mantan Ketua Umum AAJI dan mantan Direktur Utama Jiwasraya.

"Kalau kita lihat juga, permasalahannya juga soal pengelolaan perusahaannya. Masalah Wanaartha misalnya, itu kan masalah kepemilikan saham yang dibawa lari uangnya oleh pemilik sahamnya," ujar Dedy.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

18 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

23 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

9 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya