Desak Perpu Cipta Kerja Dicabut, Organisasi Sipil: Semoga DPR Tak Kerja Sama dalam Pengkhianatan Konstitusi

Minggu, 8 Januari 2023 22:33 WIB

Sejumlah buruh saat pulang usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Ratusan Organisasi masyarakat sipil mengecam pemerintah dan DPR atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, penerbitan Perpu tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Alasan kegentingan dan kekosongan hukum yang disebut pemerintah dinilai hanya sebagai akal-akalan untuk tetap mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu per hari ini, Minggu, 8 Januari 2023, 116 organisasi masyarakat sipil membuat Ultimatum Rakyat, menuntut pemerintah mencabut Perpu tersebut.

"Rencananya dalam ultimatum itu, kita akan memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR untuk mencabut (Perpu Cipta Kerja) dan DPR juga kita harapkan tidak bekerja sama dalam upaya pengkhianatan konstitusi ini," tuturnya kepada Tempo, Sabtu, 7 Januari 2023.

Ia pun berharap DPR tidak menyetujui Perpu Cipta Kerja dalam sidang paripurna yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Selain itu, Dewi juga berharap dukungan terhadap ultimatum ini dapat meluas hingga masyarakat di kampung-kampung atau desa-desa yang juga turut terdampak dari Ombibus Law Cipta Kerja ini. Misalnya, kepada para serikat petani, nelayan, dan masyarakat luas yang belum memahami bahaya dari Perpu Cipta Kerja.

Adapun pada 25 November 2021, MK telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

Advertising
Advertising

Klaim pemerintah bahwa Perpu Cipta Kerja telah manjawab putusan MK pun ditepis oleh Dewi. Secara prosedur saja, kata Dewi, pemerintah tidak memenuhi syarat yang diberikan oleh MK. Salah satu syarat yang dilanggar adalah aspek pelibatan publik atau partisipasi bermakna.

"Dari prosedur saja, tidak ada partisipasi rakyat publik yang akan terdampak, apalagi bicara soal substansi," ucapnya.

Isi dari Perpu Cipta Kerja pun tak jauh beda dari UU Cipta Kerja. Misalnya, kata Dewi, dalam urusan agraria pertanahan, urusan bank tanah, urusan pengadaan anah, hak pengelolaan, impor pangan, itu masih sama seperti UU Cipta Kerja. "Jadi seperti copy-paste aja gitu. Enggak ada juga perubahan."

Waktu perilisan Perpu ini juga dinilai mencurigakan, yakni pada 30 Desember 2022 ketika masyarakat tengah libur nasional menjelang Tahun baru. Perpu itu terbit tanpa konsultasi publik dan sosialisasi sebelumnya. Masyarakat juga tidak mengetahui naskah akademik dari perencanaan Perpu itu seperti apa.

"Ini akal bulus dari pemerintah. Maka kita berharap ultimatum ini bisa semakin meluas," tutur Dewi.

RIANI SANUSI PUTRI | MAJALAH TEMPO

Baca Juga: Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

14 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

15 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

15 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

20 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

23 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya