Bapanas Terbitkan Aturan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan, Pedoman Pusat hingga Pemkot

Minggu, 8 Januari 2023 10:02 WIB

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mensosialisasikan bahan pangan sorgum di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Ahad, 4 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi.

"Ini dalam rangka membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi serta mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Ia menjelaskan Perbadan tersebut berisi sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi. Di dalamnya berupa serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Perbadan tersebut digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota untuk menyusun instrumen peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.

Menurutnya Arief, sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi meliputi tiga aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sedangkan untuk penelitiannya terdiri dari dua jenis, yaitu primer dan sekunder, yaitu data primer dari Bapanas atau perangkat daerah urusan pangan, serta data sekunder dari kementerian atau lembaga dan perangkat daerah terkait.

Lebih lanjut sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, ujarnya, disajikan dalam bentuk peta, tabel, gambar, dan narasi yang dilengkapi dengan situasi pangan dan gizi wilayah serta rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan gizi. Sementara itu untuk penyebaran data dan informasinya, sistem ini dilakukan secara berkala melalui website dan pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.

Advertising
Advertising

Perbadan Nomor 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Tim itu melibatkan instansi atau lembaga unsur pangan, pertanian, kesehatan, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).

“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk Tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada Kepala Daerah dan Badan Pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.

Adapun implementasi lebih lanjut dari Perbadan Nomor 16 Tahun 2022 akan diatur dalam Petunjuk Teknis yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.

Sebagai informasi, pengentasan kerawanan pangan dan gizi diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam Perpres tersebut disebutkan upaya pengentasan kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

Selain melalui penguatan sistem peringatan dini yang diatur dalam Perbadan tersebut, kata Arief, strategi Bapanas lainnya untuk mengentaskan kerawanan pangan dan gizi yaitu, penyaluran pangan bergizi untuk daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana, peningkatan aksesibilitas pangan bagi masyarakat dari wilayah surplus ke wilayah defisit, dan perluasaan akses informasi kerawanan pangan dan gizi.

Di sisi lain, Arief berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan membangun kolaborasi demi terwujudnya ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18bTahun 2012 tentang Pangan serta terwujudnya ketahanan pangan nasional yang mandiri dan berdaulat.

RIANI SANUSI PUTRI

Berita terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

3 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

4 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok Capai Rp 4.500 per Kilogram, Serikat Petani Indonesia Minta Pemerintah Naikkan HPP

6 hari lalu

Harga Gabah Anjlok Capai Rp 4.500 per Kilogram, Serikat Petani Indonesia Minta Pemerintah Naikkan HPP

Harga gabah anjlok di Rp 4.500, Serikat Petani Indonesia minta Bapanas naikkan harga pembelian pemerintah menjadi Rp 7.000 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

8 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Di Forum APEC, ID FOOD Ungkap Peningkatan Akses Perempuan di Sektor Pangan Melalui Digitalisasi

10 hari lalu

Di Forum APEC, ID FOOD Ungkap Peningkatan Akses Perempuan di Sektor Pangan Melalui Digitalisasi

APEC Workshop ini diikuti oleh para delegasi negara di kawasan Asia Pacifik.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta Pertamina Cs Borong Dolar, KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee

11 hari lalu

Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta Pertamina Cs Borong Dolar, KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee

Menteri BUMN Erick Thohir meminta BUMN seperti Pertamina memborong dolar AS di tengah memanasnya konflik Iran-Israel.

Baca Selengkapnya

Bapanas Siap Dukung Program Makan Siang Gratis, Sudah Mulai Studi Banding

11 hari lalu

Bapanas Siap Dukung Program Makan Siang Gratis, Sudah Mulai Studi Banding

Bapanas menyatakan siap mendukung program makan siang gratis. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan sudah menyiapkan studi soal pelaksanaan makan siang gratis di berbagai negara.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

11 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

14 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

ID FOOD Beberkan Cadangan Pangan Pemerintah: Stok Aman selama Libur Lebaran

17 hari lalu

ID FOOD Beberkan Cadangan Pangan Pemerintah: Stok Aman selama Libur Lebaran

Holding BUMN Pangan ID FOOD memastikan ketersediaan pasokan pangan selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya