Bapanas Terbitkan Aturan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan, Pedoman Pusat hingga Pemkot
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 8 Januari 2023 10:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi.
"Ini dalam rangka membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi serta mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Ia menjelaskan Perbadan tersebut berisi sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi. Di dalamnya berupa serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Perbadan tersebut digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota untuk menyusun instrumen peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.
Menurutnya Arief, sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi meliputi tiga aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sedangkan untuk penelitiannya terdiri dari dua jenis, yaitu primer dan sekunder, yaitu data primer dari Bapanas atau perangkat daerah urusan pangan, serta data sekunder dari kementerian atau lembaga dan perangkat daerah terkait.
Lebih lanjut sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, ujarnya, disajikan dalam bentuk peta, tabel, gambar, dan narasi yang dilengkapi dengan situasi pangan dan gizi wilayah serta rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan gizi. Sementara itu untuk penyebaran data dan informasinya, sistem ini dilakukan secara berkala melalui website dan pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.
Perbadan Nomor 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Tim itu melibatkan instansi atau lembaga unsur pangan, pertanian, kesehatan, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).
“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk Tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada Kepala Daerah dan Badan Pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.
Adapun implementasi lebih lanjut dari Perbadan Nomor 16 Tahun 2022 akan diatur dalam Petunjuk Teknis yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.
Sebagai informasi, pengentasan kerawanan pangan dan gizi diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam Perpres tersebut disebutkan upaya pengentasan kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Selain melalui penguatan sistem peringatan dini yang diatur dalam Perbadan tersebut, kata Arief, strategi Bapanas lainnya untuk mengentaskan kerawanan pangan dan gizi yaitu, penyaluran pangan bergizi untuk daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana, peningkatan aksesibilitas pangan bagi masyarakat dari wilayah surplus ke wilayah defisit, dan perluasaan akses informasi kerawanan pangan dan gizi.
Di sisi lain, Arief berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan membangun kolaborasi demi terwujudnya ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18bTahun 2012 tentang Pangan serta terwujudnya ketahanan pangan nasional yang mandiri dan berdaulat.
RIANI SANUSI PUTRI