UU PPSK Atur Wewenang OJK Sangat Luas, Ekonom: Pengawasan Tak Maksimal, Perlindungan Masyarakat Minim
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 7 Januari 2023 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti bahaya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga masyarakat.
"Saya cuma khawatir OJK ini akan overload melihat infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia) yang ada sekarang, karena amanat dari UU PPSK terhadap OJK banyak sekali," kata Bhima, Jumat, 6 Januari 2023.
Baca: OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan Korupsi
Padahal, OJK sendiri terus menghadapi masalah dari gagal bayar asuransi, yang terbaru soal Wanaartha dan pinjol (pinjaman online), serta investasi bodong yang meresahkan masyarakat
Selain itu, dia melanjutkan, OJK punya banyak wewenang untuk mengawasi soal aset kripto, padahal di saat yang sama ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Kemudian, OJK juga berwenang menangani soal bullion bank hingga bursa karbon.
"Sepertinya amanat baru ini harus dilakukan secara hati-hati dan dipersiapkan dulu skema peraturan teknis dan SDM, terutama pada pengaturan yang benar-benar baru," ucap Bhima.
Di sisi lain, OJK dituntut segera lakukan peralihan kewenangan dari lembaga seperti Bappebti yang atur aset kripto sesuai masa transisi UU PPSK.
Semakin lama masa transisi pengalihan pengawasan ini, menurut Bhima, bisa jadi menambah ketidakpastian dari investor.
Lembaga serupa OJK di luar negeri
Lebih lanjut, Bhima membandingkan OJK dengan lembaga serupa di negara lain yang tidak memiliki tugas seluas itu.
"Di Amerika untuk urusan sekuritas ada SEC (Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat). Sementara urusan komoditas termasuk aset kripto ada CFTC (Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka Amerika Serikat)," kata Bhima. Jadi ada pembagian tugas yang jelas antar regulator.
Tapi di dalam negeri, UU PPSK membuat urusan komoditas seperti bursa karbon pun harus diurus oleh OJK. Masyarakat pada gilirannya juga bakal khawatir pengawasan OJK justru tidak akan maksimal. "Karena banyak wewenang, dan ujungnya perlindungan ke masyarakat jadi menurun," ucap Bhima.
Baca juga: Guru Besar Hukum Ungkap Bahaya UU PPSK bagi OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.