Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Ubah Formula Pengupahan Menjadi Lebih Adaptif

Jumat, 6 Januari 2023 22:02 WIB

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memperbaiki formula untuk kenaikan upah minimum melalui revisi PP Nomor 36 Tahun 2021. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal membuat formula yang lebih adaptif.

“Variabel utamanya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau dalam UU Cipta Kerja kan klausanya ‘atau’, nah akan kami ganti ‘dan’. Jadi lebih mengamodir masukan mitra-mitra selama kami melakukan serap aspirasi,” ujar Indah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2022.

Kendati demikian, kedua variabel tersebut tidak serta-merta ditambahkan. Menurut Indah, Kemnaker bakal menggunakan indeks tertentu yang diukur dengan kenaikan laju upah minimum yang ada.

“Indeks belum kami putuskan secara konkret. Tapi indeks ini tentu indeks ketenagakerjaan,” kata Indah.

Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 memang menimbulkan polemik. Serikat buruh atau serikat pekerja menyuarakan penolakan terhadap Perpu tersebut karena dianggap tidak pro buruh.

Advertising
Advertising

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengaku heran mengapa pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja akhir tahun kemarin. Sebab, hasil putusan MK terhadap judicial review atas UU Cipta Kerja menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk memenuhi persyaratan pembuatan perundang-undangannya.

“Kami heran, selama dua tahun pemerintah dan DPR ngapain saja? Kan sudah dikasih waktu, tapi malah menerbitkan Perpu yang masuknya ke ranah materi,” ujar Mirah kepada Tempo, Rabu, 4 Januari 2023.

Pekerja pun mempertanyakan kejelasan formula pengupahan. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Mirah berujar, kenaikan upah dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Selain itu ada komponen hidup layak atau KHL. Dalam Perpu Cipta Kerja, lanjut Mirah, ada perubahan, yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, plus koefisien nilai tertentu.

Ketentuan itu bakal diatur lagi dalam PP. Namun yang menjadi persoalan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan belum dibatalkan. “Dalam PP 36 itu hanya diitung dua komponen pilihan. Inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Mirah.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah minimum makin tidak jelas dalam Perpu Cipta Kerja. Kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variable indeks tertentu. Menurutnya, indeks tertentu ini tidak jelas.

“Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu indeks tertentu,” kata Said, Rabu, 4 Januari 2024.

Baca Juga: Soal Protes Perpu Cipta Kerja, Kemnaker: Yang Penting Tidak Menganggu Ketertiban

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

2 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

2 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

3 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

8 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

18 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

18 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

20 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

21 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya