Terpopuler: 10 Kategori Pekerja yang Tak Bisa di-PHK, Ramalan IMF Soal Resesi pada 2023
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 5 Januari 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada hari Rabu, 4 Januari 2023 dimulai dari Perpu Cipta Kerja yang merincikan 10 kategori pekerja yang tak bisa di-PHK.
Berikutnya ada berita tentang penjelasan soal pajak penghasilan bagi jomblo bergaji Rp 5 juta dan IMF kembali mengingatkan ancaman resesi pada tahun ini. Lalu ada berita tentang profil Tol Pekanbaru - Bangkinang dan strategi yang disiapkan Sri Mulyani merespons hampir 1 juta pegawai di-PHK.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Perpu Cipta Kerja Sebut 10 Kategori Pekerja Ini Tidak Bisa di-PHK, Apa Saja?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Larangan PHK sepihak itu termaktub dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.
Lalu apa 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak itu?
Beberapa kategori di antaranya adalah pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus, menjalankan ibadah, menikah, dan hamil.
Simak lebih jauh tentang Perpu Cipta Kerja di sini.
<!--more-->
2. Jomblo Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan perhitungan pajak penghasilan atau PPh bagi yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
"Jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan," ujar Yustinus melalui akun Twitter peribadinya pada Rabu pagi, 4 Januari 2023.
Ia menuturkan wajib pajak dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Adapun penghasilan kena pajak atau PKP sebesar Rp 6 juta. Alhasil setiap tahunnya, wajib pajak tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu.
Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani di sini.
3. Soal Resesi 2023: Peringatan IMF dan Faisal Basri, Keyakinan Jokowi hingga Strategi Sri Mulyani
Sejumlah pihak memprediksi dunia masih akan tetap menghadapi tantangan yang cukup berat pada tahun 2023 ini. Tak sedikit yang meramalkan resesi benar-benar akan terjadi seperti yang diperkirakan sebelumnya.
Resesi ekonomi adalah kondisi perekonomian suatu negara yang sedang memburuk. Hal ini terlihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang negatif, pengangguran meningkat, maupun pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal berturut-turut.
Berikut ini beberapa proyeksi dan tanggapan atas ancaman resesi yang bakal terjadi pada tahun 2023.
Simak lebih jauh tentang Resesi 2023 di sini.
<!--more-->
4. Profil Tol Pekanbaru - Bangkinang Senilai Rp 4,8 Triliun yang Baru Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Jalan Tol Pekanbaru – Padang seksi Pekanbaru – Bangkinang sepanjang 30,9 kilometer pada hari ini, Rabu, 4 Januari 2023. Ruas tol ini menjadi bagian dari koridor pendukung Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan daerah yang berada di Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
“Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang nantinya akan tersambung dengan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang sudah beroperasi. Sehingga ke depan ruas Tol Pekanbaru-Dumai yang merupakan koridor utama Jalan Tol Trans Sumatera akan tersambung dengan koridor pendukungnya, yakni ruas Tol Pekanbaru-Padang,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis.
Ruas jalan tol tersebut nantinya juga disambungkan dengan Lingkar Pekanbaru. Dengan begitu, Dumai-Pekanbaru-Bangkinang akan tersambung hingga ke Padang. Jokowi pun berharap keberadaan jalan tol ini membuat kecepatan, mobilitas orang, barang dan jasa semakin baik.
Simak lebih jauh tentang Jokowi di sini.
5. 919.071 Pekerja Terkena PHK, Sri Mulyani Siapkan Sejumlah Strategi
Sebanyak 919.071 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK pada periode Januari - November 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam konferensi pers terkait Perpu Cipta Kerja di kantornya secara online, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023
Hariyadi mengatakan data tersebut mengacu pengambilan klaim pekerja dengan alasan PHK yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Simak lebih jauh tentang pemutusan hubungan kerja di sini.