Daftar Harga Rokok Eceran Terbaru per Januari 2023

Rabu, 4 Januari 2023 19:00 WIB

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menaikkan tarif cukai rokok yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) berkisar 10 persen. Hal ini pun berimbas pada harga jual eceran (HJE) rokok di pasar.

Baca: Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023: Cukai Rokok, Tol Tangerang-Merak hingga KPR

Kebijakan menaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 191 Tahun 2022 perubahan kedua PMK No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yakni Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan juga Tembakau Iris yang ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.

Daftar Harga Rokok Eceran Terbaru 2023

Adapun kenaikan cukai rata-rata 10 persen ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen), SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen, sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.

"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Advertising
Advertising

Adapun rincian harga rokok sesuai jenisnya sebagai berikut.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I sebesar Rp 2.055 setiap satu batang (Rp 1.905 pada tahun 2022).

- Golongan II sebesar Rp 1.255 untuk satu batang (Rp 1.140 pada tahun 2022).

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Harga rokok eceran terbaru SPM golongan I dijual paling murah Rp 2.165 (Rp 2.005 tahun 2022).

- Golongan II seharga Rp 1.295 per batang (Rp 1.135 di tahun 2022).

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- Golongan I dengan harga Rp 1.800 (tahun 2022 seharga Rp 1.635).

- Golongan II dengan harga Rp 720 (tahun 2022 seharga Rp 600).

- Golongan III dengan harga Rp 605 (tahun 2022 seharga Rp 505).

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga rokok eceran satu batang SKTF atau SPTF I dijual paling rendah sebesar Rp 2.055 (Rp 1.905 di tahun 2022).

5. Sigarete Kelembak Kemenyan (KLM)

- Per batang KLM golongan I seharga Rp 860 (Rp 780 di tahun sebelumnya).

- Per batang KLM golongan II seharga Rp 200 (sama dengan tahun sebelumnya).

6. Tembakau Iris (TIS)

Daftar harga rokok eceran jenis TIS dijual paling murah Rp 55-180 atau sama dengan harga di tahun 2022.

7. Klobot atau Rokok Daun (KLB)

Harga jual per batang rokok daun senilai Rp 290 atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2022.

8. Cerutu (CRT)

Harga rokok eceran jenis cerutu tidak meningkat seperti tahun 2022, yakni sebesar Rp 495-5.500 per batang.

9. Rokok Elektrik

Rokok elektrik juga terdampak peraturan kenaikan tarif cukai rokok. Harga rokok elektrik padat sebesar Rp 5.527 per satu gram dan rokok elektrik cair sistem terbuka senilai Rp 938 per satu mililiter. Sedangkan rokok elektrik cair sistem tertutup dihargai Rp 37.365 per cartridge.

10. HTPL

HTPL (hasil pengolahan tembakau lainnya) yang terdiri dari tembakau dipanaskan (heated tobacco product), vape, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco), dan tembakau hirup (snuff tobacco). Untuk masing-masing satu gram tembakau molasses, hirup, dan kunyah senilai Rp 228 atau dengan tarif cukai Rp 127.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari: Begini Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

3 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

6 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

7 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

9 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

20 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

22 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya