Bappebti Bantah Gagal Kelola Aset Kripto: Masalah Muncul Sejak 2018, Tapi Relatif Teratasi

Rabu, 4 Januari 2023 15:05 WIB

Ilustrasi aset kripto. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko angkat bicara soal alasan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif yang kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menjelaskan bahwa peralihan pengelolaan tersebut bukan karena Bappebti selama ini dinilai gagal mengelola.

Baca: Bappebti : Jumlah Pemilik Aset Kripto di Indonesia Naik tapi Transaksinya Merosot

“Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan, iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan, masih jauh,” kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.

Didid menyatakan, aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang terus tumbuh sejak tahun 2018. Sejak saat itu, permasalahan terus ada tapi relatif dapat diatasi.

Advertising
Advertising

“Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yang teratasi itu di bawah 0 persen, jadi sangat kecil,” kata Didid.

Nah, soal peralihan pengelolaan dari Bappebti ke OJK, kata Didid, didasarkan pada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan.

Dalam beleid itu diatur ada waktu selama 24 bulan untuk transisi. Soal transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.

Lebih jauh, Didid membeberkan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah. Salah satunya adalah laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022 yang menyebutkan pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.

“Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking, tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,” kata Didid.

Dengan mempertimbangkan prediksi dampak yang timbul akibat stabilisasi keuangan dan kompleksitas, maka antisipasi harus dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK.

“Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,” ucap Didid.

Selama pengalihan belum dilakukan, kata Didid, maka pengawasan, pembinaan, dan kebijakan aset kripto serta perdagangan derivatif tetap ada di Bappebti.

ANTARA

Baca juga: Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Sumbang Rp60,76 T pada APBN 2022, Aset Kripto Rp246,45 T

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

13 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya