Polisi melintas didepan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Faktor penyebab lainnya, kata Erika, permintaan yang sangat besar dari pelabuhan perikanan, indutri, dan pertambangan. Selain itu, tidak ada perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, serta adanya perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi ihwal penyalahgunaan BBM.
“Jadi dalam UU Cipta Kerja memang ada perubahan dari sanksi pidana menjadi sanksi administrasi. Itu juga yang mungkin menyebabkan orang lebih berani menyalahgunakan BBM,” ujar Erika.
Lebih lanjut, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andiranto mengatakann bahwa peran masyarakat menjadi sangat penting dalam memberikan informasi ketika terjadi penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM. “Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Agus.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite
8 hari lalu
PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite
PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.