Perpu Cipta Kerja, Erick Thohir: Saya Gak Bisa Jawab, Belum Saya Pelajari
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 2 Januari 2023 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi tanggapan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal Perpu Cipta Kerja.
"Perpu Cipta Kerja saya belum bisa komen karena kita, Pak Carlo Tewu (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN) dan Pak Sesmen lagi pelajari dampak-dampaknya apa. Saya nggak mau komen sesuatu yang belum saya baca," ujar Erick, sapaannya, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 2 Januari 2023.
Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Perpu 1.117 halaman ini menerima kritik banyak pihak dan dianggap telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini jujur, kalau saya orangnya nggak bisa jawab ya nggak bisa jawab karena saya belum pelajari," sambungnya.
Salah satunya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court. "Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantun Hukum atau LBH Jakarta Citra Referandum menilai Perpu Cipta Kerja menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Jokowi dalam praktik legislasi. "Karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara," kata dia.
Selanjutnya: Perpu Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk pembangkangan ...
<!--more-->
Adapun Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan Perpu Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan, atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia. "Merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," ujar Isnur.
Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti memandang Jokowi hendak mengambil jalan pintas dengan penerbitan Perpu. "Supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," sebut Bivitri.
Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, lembaga itu menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.
Namun, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.
AMELIA RAHIMA SARI | FAJAR PEBRIANTO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini