Perpu Cipta Kerja, Erick Thohir: Saya Gak Bisa Jawab, Belum Saya Pelajari

Senin, 2 Januari 2023 17:10 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 April 2022. TEMPO/Francisca Christy

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi tanggapan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal Perpu Cipta Kerja.

"Perpu Cipta Kerja saya belum bisa komen karena kita, Pak Carlo Tewu (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN) dan Pak Sesmen lagi pelajari dampak-dampaknya apa. Saya nggak mau komen sesuatu yang belum saya baca," ujar Erick, sapaannya, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 2 Januari 2023.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Perpu 1.117 halaman ini menerima kritik banyak pihak dan dianggap telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini jujur, kalau saya orangnya nggak bisa jawab ya nggak bisa jawab karena saya belum pelajari," sambungnya.

Salah satunya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court. "Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantun Hukum atau LBH Jakarta Citra Referandum menilai Perpu Cipta Kerja menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Jokowi dalam praktik legislasi. "Karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara," kata dia.

Selanjutnya: Perpu Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk pembangkangan ...

<!--more-->

Adapun Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan Perpu Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan, atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia. "Merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," ujar Isnur.

Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti memandang Jokowi hendak mengambil jalan pintas dengan penerbitan Perpu. "Supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," sebut Bivitri.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, lembaga itu menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Namun, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

AMELIA RAHIMA SARI | FAJAR PEBRIANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

1 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 jam lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

2 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

3 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

4 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

4 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

4 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

5 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

6 jam lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya