KNKT Sebut Truk ODOL Bahaya di Jalanan dan Penyebab Kecelakaan Kapal

Jumat, 30 Desember 2022 15:01 WIB

Petugas Kementerian Perhubungan mengukur kendaraan angkutan barang saat melakukan pemeriksaan angkutan barang terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendukung kebijakan larangan truk over dimension over loading (ODOL)—yang mengangkut barang dengan kelebihan muatan—mulai tahun 2023. Menurut Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono kebijakan itu merupakan upaya untuk peningkatan keselamatan transportasi.

Dari sisi keselamatan transportasi, kata Soerjanto, KNKT melihat pengoperasian truk ODOL ini selain berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, juga membahayakan angkutan penyeberangan. “Catatan KNKT, ditemukan beberapa kecelakaan yang menjadikan kendaraan ODOL sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan di kapal,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 30 Desember 2022.

Beberapa kecelakaan tersebut di antaranya tenggelamnya Windu Karsa di Perairan Kolaka, 27 Agustus 2011; Rafelia 2 di perairan Selat Bali, 4 Maret 2016; Lstari Maju di perairan Selat Selayar, 3 Juli 2018. Kasus lainnya, patahnya pintu rampa Nusa Putra, diMerak, 27 Desember 2018; tenggelamnya Bili, Sungai Sambas, 20 Februari 2021; Yunicee di Perairan Selat Bali, 29 Juni 2021; dan terakhir terbaliknya Ssatya Kencana III, di Pelabuhan Kumai, 19 Oktober 2022.

Kasus tenggelamnya Kapal Yunicee mengakibatkan korban meninggal 11 orang dan 13 orang hilang. KNKT menemukan salah satu faktor yang berkontribusi adalah saat kapal bertolak dari Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, jumlah muatan telah melebihi kapasitas (overload), sehingga benaman kapal (draft) mendekati geladak kendaraan.

“Temuan KNKT dalam proses investigasi jumlah muatan berlebih tersebut salah satunya juga diakibatkan dari pengangkutan truk ODOL,” kata Soerjanto.

Advertising
Advertising

Pengaruh truk ODOL terhadap angkutan penyeberangan ini jika dihubungkan dengan sarana yang ada ternyata juga sangat berkaitan. Keberadaan ODOL di kapal, Soerjanto berujar, berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur pintu rampa, geladak kapal, dan juga nosel alat pemadam.

Tinggi muatan juga, disebut Sierjanto, bisa menyebabkan radius sprinkler sembur menjadi tidak efektif. Dan yang tak kalah membahayakannya adalah jarak antar kendaraan di geladak kendaraan semakin pendek. “Hal ini menyebabkan kesulitan akses bagi awak kapal pada saat melakukan penanganan kebakaran,” ucap dia.

Dari sisi angkutan penyeberangan angkutan ODOL juga mempengaruhi berkurangnya kemampuan daya angkut kapal dari sisi jumlah unit kendaraan yang masuk. Pada garis sarat yang sama, jumlah unit kendaraan berkurang karena berat kendaraan per unit sudah melebihi batas.

Meningkatnya dimensi kendaraan, Soerjanto menuturkan, membuat kapasitas angkut ruangan geladak kendaraan semakin berkurang. Selain itu pemuatan kendaraan di atas geladak menjadi semakin rumit dikarenakan ukuran kendaraan yang semakin besar. “Akibat dari kondisi ini, operasional di pelabuhan akan semakin lama,” kata dia.

Soal keselamatan kapal, kecenderungan pemuatan yang melewati garis sarat maksimum menyebabkan berbagai gangguan pada operasional kapal. Di antaranya olah gerak (terutama pada saat cuaca buruk), stabilitas kapal, meningkatnya kemungkinan untuk gelombang masuk ke dalam kendaraan.

“Di lapangan truk ODOL cenderung melindungi muatannya dengan penutup berlapis. Hal ini menyebabkan pengawasan terhadap isi muatan menjadi semakin sulit,” ujar Soerjanto. “Ditambah dengan tidak adanya deklarasi secara akurat manifest muatan yang dibawa kendaraan ODOL.”

Belakangan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno meminta para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal. Dia juga meminta agar operator melarang truk kelebihan muatan.

Hendro merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. “Saya meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi ODOL,” ujar dia pada Kamis, 29 Desember 2022.

Dalam pasal 2 beleid aturan tersebut, kata Hendro, tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan.

“Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ucap Hendro.

Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian Permenhub itu dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

Terlebih lagi, Hendro melanjutkan, dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, seperti gelombang tinggi, kondisi kendaraan muatan berlebih akan sangat berbahaya. Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran Hendro meminta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal.

“Agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” tutur Hendro.

Berita terkait

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

5 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

5 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

7 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

9 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

11 hari lalu

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang kereta Makassar - Parepare pada masa angkutan Lebaran mencapai 9.475 orang.

Baca Selengkapnya