UU PPSK, Teten: Koperasi yang Melakukan Praktik Jasa Asuransi Akan Diberi 2 Opsi

Senin, 26 Desember 2022 18:40 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk memverifikasi koperasi. Kemenkop UKM bakal menyisir koperasi mana saja yang murni melaksanakan layanan jasa untuk anggotanya (close loop) dan koperasi yang terbukti membuka praktik jasa keuangan, seperti asuransi (open loop).

Penyisiran itu sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid itu mengatur koperasi jasa keuangan akan berada di bawah izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Akan diverifikasi betuk mana koperasi yang melakukan shadow making, tapi badan hukumnya masih koperasi simpan pinjam," tutur Teten dalam konferensi pers kinerja dan outlook 2023 Kementerian Koperasi dan UKM di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022.

Setelah proses verifikasi selesai, Satgas akan memberikan dua opsi terhadap koperasi yang terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop. Pilihan pertama, koperasi tersebut harus mengganti badan hukumnya menjadi koperasi jasa keuangan dan berpindah ke bawah pengawasan OJK.

Baca juga: Produksi Minyak Makan Merah Tertunda, Teten: Regulasi Penyaluran Belum Ada

Advertising
Advertising

Sedangkan plihan kedua, koperasi tersebut harus menghentikan praktik jasa keuangan mereka dan kembali menjadi koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya atau koperasi close loop. "Enggak boleh lagi mereka di wilayah abu-abu," tutur Teten.

Teten berujar, pasca-disahkannya UU PPSK, pihaknya memiliki kerangka kerja yang lebih jelas dalam memperlakukan koperasi. Sebab, kementeriannya kini hanya akan mengurus dan mengawasi koperasi close loop.

Sebelumnya, Teten mengaku kesulitan mengurus koperasi open loop yang masih berbadan hukum koperasi close loop. Sebab, tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah di kementeriannya. "Tidak seperti mekanisme penyelesaian di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan," kata teten.

Adapun dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki kewenangan pengawasan. Karena, pengawasan koperasi berada di tangan pengurus koperasi itu sendiri.

Sehingga, koperasi itu mengawasi dan meregulasi lembaganya sendiri. Sementara itu ketika koperasi membesar, hubungan antar-anggota koperasinya tidak seideal yang diasumsikan. Dengan begitu, sistem pengawasan mendiri tersebut tidak bisa dilakukan untuk menyelesaikan koperasi bermasalah.

Teten mengungkapkan ada delapan koperasi bermasalah yang sedang diurus oleh kementeriannya. Total dana kerugian dari koperasi bermasalah tersebut mencapai Rp 26 triliun. Teten pun mengaku kesulitan menyelesaikan koperasi bermasalah tersebut.

Karena itu, pihaknya tengah melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem melalui penguatan regulasi RUU Perkoperasian. Kini, Kemenkop UKM tengah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk membahas legal draft maupun naskah akademinya.

Teten juga mengaku sudah melakukan konsultasi publik dan berkoordinasi dengan para stakeholder yang relevan, termasuk dengan parlemen. Dia berharap revisi RUU Koperasi dapat segera tuntas tahun depan.

Baca Juga: Teten Ajak NU Bentuk Koperasi Syariah Agar Tak Jalan Sendiri-sendiri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

4 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

12 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

12 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

13 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

13 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

13 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

18 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

19 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

39 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

40 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya