Pemerintah Bakal Batasi E-commerce Asing Masuk RI, Teten Usul Permendag Direvisi
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Francisca Christy Rosana
Senin, 26 Desember 2022 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan membatasi retail online atau e-commerce asing masuk ke Indonesia. Teten mengaku telah mengusulkan perubahan aturan, khususnya yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elketronik (PMSE).
Ia menjelaskan rencana ini dilakukan demi menjaga produk yang beredar di dalam negeri. "Sekarang ini banyak (e-commerce asing) yang bisa langsung jualan ke sini, tapi produknya tidak memenuhi SNI (standar nasional Indonesia) atau izin edar BPOM," tuturnya dalam konferensi pers kinerja dan outlook 2023 di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.
Adapun dalam pasal 5 dalam Permendag tersebut dijelaskan pedagang luar negeri bisa berjualan di platform online asal mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbitan. Sementara itu, Teten menilai e-commerce yang ingin melakukan kegiatan usahanya di Indonesia harus mendirikan perusahaan terlebih dahulu di Tanah Air.
Baca juga: Riset Kadence: Tokopedia Platform E-Commerce Paling Aman dan Terpercaya
Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2022 juga diajukan untuk membatasi masuknya produk impor melalui platform online. Beleid itu pun, kata Teten, bakal mengatur ihwal batas harga wajar dari produk impor yang masuk ke Indonesia.
Ia berharap dengan kebijakan pembatasan, produk hasil pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak terpinggirkan atau kalah saing dengan produk impor. Terlebih, produk impor yang masuk melalui e-commerce umumnya lebih murah ketimbang harga produk UMKM.
"Sehingga harga impor tidak memukul harga UMKM. presiden juga maunya kalau kita bisa bikin, ngapain kita impor," kata Teten.
Pemerintah juga berencana melibatkan pemilik platform e-commerce yang berada di Indonesia untuk bersama-sama melawan ritel online yang melakukan tindakan curang atau menjadi price predator. "Kita bukan mau melarang mereka berjualan di sini, tapi kita ingin ada aturan main yang sama. Ini maunya kita semua, maunya Pak Presiden juga," kata dia.
Baca juga: RI dan Cina Teken Kerja Sama di Ekonomi Digital, Mulai dari Kota Pintar, E-Commerce hingga...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini