Besok Batas Akhir Pencairan, Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu dan Langkah Pencairannya

Senin, 19 Desember 2022 14:37 WIB

Ilustrasi Subsidi Upah. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengingatkan para pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah atau BSU Rp 600.000, untuk segera mengambilnya di kantor pos terdekat. Pasalnya besok, Selasa, 20 Desember 2022, adalah hari terakhir pencairan bantuan tersebut.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 19 Desember 2022.

Baca: Jokowi Klaim Penerima Bantuan Subsidi Upah Sudah Tercapai 65,6 Persen

Ia menyebutkan, sejak penyaluran BSU 2022 pertama kali dimulai per pertengahan September, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat per 16 Desember 2022, 11.959.564 pekerja/buruh telah menerima bansos tersebut.

Adpun penyaluran BSU dilakukan baik melalui Himbara maupun Kantor Pos, dengan realisasi anggaran sebesar Rp 7,175 triliun.

Advertising
Advertising

Pemerintah sebelumnya lewat Kemenaker telah mengalokasikan dana bagi 3,6 juta pekerja atau buruh khusus untuk pencairan melalui Kantor Pos. Namun, masih ada sekitar 700.000 pekerja/buruh yang belum mengambil bantuan tersebut.

Adapun PT Pos Indonesia sudah memberikan kemudahan bagi pekerja yang akan mencairkan BSU dengan membuka layanan setiap hari, termasuk Sabtu dan Ahad. Sementara jam buka PT Pos adalah pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Langkah mengecek data penerima BSU di Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos:

1. Cek status penerima BSU

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU

3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat

4. Membawa kartu identitas (KTP)

5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan

Deretan syarat Penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

BISNIS

Baca juga: Apindo Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023 ke Mahkamah Agung, Ini Jawaban Menaker

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Selengkapnya

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

13 hari lalu

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Bansos dan Perlinsos yang Disinggung 4 Menteri Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

29 hari lalu

Perbedaan Bansos dan Perlinsos yang Disinggung 4 Menteri Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

Ini perbedaan Bansos dan Perlinsos yang disinggung oleh 4 menteri Jokowi di sidang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Menteri Risma Ungkap Persoalan Penyaluran Bansos: Akurasi Data Bermasalah

30 hari lalu

Menteri Risma Ungkap Persoalan Penyaluran Bansos: Akurasi Data Bermasalah

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap persoalan akurasi data penyaluran bantuan sosial (Bansos) di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pemberian Bansos untuk Atasi Dampak El Nino, Singgung Program di Negara Lain

30 hari lalu

Airlangga Sebut Pemberian Bansos untuk Atasi Dampak El Nino, Singgung Program di Negara Lain

Bansos ditujukan untuk menjawab permasalahan akibat fenomena alam El Nino.

Baca Selengkapnya

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

37 hari lalu

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

37 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

38 hari lalu

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

Masuknya PIK 2 dan BSD dalam kelompok 14 proyek strategis nasional (PSN) baru diduga beraroma balas budi.

Baca Selengkapnya

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

38 hari lalu

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.

Baca Selengkapnya