Simak 8 Pasal Penting UU PPSK, dari Rupiah Digital, Aset Kripto, Independensi BI hingga...

Kamis, 15 Desember 2022 20:16 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi tentang RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2021 kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022. Di sela rapat, sejumlah fraksi banyak memberikan perhatian dan catatan terhadap wacana kenaikan harga BBM oleh pemerintah yang telah beredar luas. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi UU PPSK di dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II pada hari ini, Kamis, 15 Desember 2022.

UU PPSK atau omnibus law sektor keuangan yang diinisiasi DPR itu memuat 341 pasal. Sejumlah pasal mengatur soal hal-hal baru dalam sektor keuangan, mulai dari rupiah digital hingga pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca: Posisi Menteri Keuangan di Atas OJK karena UU PPSK? Simak Bunyi Aturan Berikut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ada 17 Undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang usianya lebih dari 30 tahun. Dengan begitu, perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas RUU PPSK, Kamis, 15 Desember 2022.

Advertising
Advertising

Sri Mulyani menjelaskan, RUU PPSK memperkuat pelindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan. Selain itu, kehadiran payung hukum ini juga akan mendorong iterasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia/profesi di sektor keuangan.

RUU PPSK ini mengatur sejumlah ekosistem sektor keuangan, mulai dari program penjaminan polis, independensi Bank Indonesia, kegiatan usaha bullion atau bank emas, rupiah digital, hingga pengawasan aset kripto.

Berikut 8 pasal penting dalam UU PPSK atau Omnibus Law Keuangan tersebut:

1. Rupiah Digital

Rupiah digital tercantum di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).

Bank Indonesia atau BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola rupiah digital. Selanjutnya, di dalam melakukan perencanaan rupiah digital, bank sentral berkoordinasi dengan pemerintah.

Di dalam pengelolaan rupiah digital harus diperhatikan aspek penyediaan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah hingga pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan sistem data dan informasi serta pelindungan data pribadi.

2. Kegiatan Usaha Bullion

Adapun pada bab XI pasal 130 disebutkan bahwa kegiatan usaha bullion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan atau LJK.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion paling sedikit memuat pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif

Selanjutnya: 3. Penambahan Dewan Komisioner OJK...

<!--more-->

3. Penambahan Dewan Komisioner OJK

Pasal 10 menyebutkan bahwa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) beranggotakan 11 orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. DI dalamnya diatur pemisahan dan penambahan susunan di dalamnya.

Berdasarkan RUU PPSK terbaru, susunan DK OJK terdiri atas Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Lalu diikuti dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota. Lalu, ada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota.

Adapun anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia serta anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

4. OJK Awasi Aset Kripto

Di dalam UU PPSK ini, aset kripto masuk ke dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yakni pada pasal 213. Menkeu menyampaikan bahwa transaksi kripto telah disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK.

Pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto ke OJK ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

“Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan,” kata Sri Mulyani.

5. LPS Jamin Polis Asuransi

Tak hanya simpanan perbankan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) juga akan berfungsi menjamin polis asuransi. LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis serta melaksanakan program penjaminan polis.

Selanjutnya di dalam Pasal 53, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Sementara itu, penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Selanjutnya: 6. Independensi Bank Indonesia...

<!--more-->

6. Independensi Bank Indonesia

Agar dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, calon yang bersangkutan salah satunya harus memenuhi syarat bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 40.

Sri Mulyani menyatakan bahwa tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi.

7. Perubahan Nama BPR

RUU PPSK juga untuk menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, dan pengubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nomenklatur itu sebagaimana tercantum di dalam Pasal 315.

Perubahan nama tersebut agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia. DI masa mendatang, peran BPR diharapkan kian vital dengan penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan membuka kemungkinan BPK masuk ke pasar modal.

8. Pungutan OJK

RUU PPSK juga mengubah ketentuan Pasal 37 UU OJK menjadi pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan. Pihak yang dimaksud adalah LJK dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Nantinya hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan. Tapi jika ada hasil pungutan yang tidak digunakan OJK sampai dengan akhir tahun anggaran, maka dapat digunakan otoritas pada tahun anggaran berikutnya

Adapun penggunaan hasil pungutan berdasarkan UU mengenai OJK tetap dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2024. Pungutan yang dilakukan oleh OJK sebelum berlakunya UU ini, tetap berlaku sampai dengan akhir 2024 dan mulai berlaku pada 2025.

BISNIS

Baca juga: Menperin Sebut Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Sri Mulyani: Kita Akan Hitung

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

7 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

10 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

2 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

2 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya