KPPU Lakukan Investigasi Dugaan Kartel dan Monopoli dalam Sektor Pakan Ternak
Reporter
magang_merdeka
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 14 Desember 2022 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menanggapi permintaan dari para peternak agar segera menginvestigasi dugaan kartel dan monopoli bisnis di bidang industri unggas. Hal ini diharapkan bisa melindungi peternak rakyat dari tekanan pelaku usaha besar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, "Hal ini menjadi perhatian dan masukan bagi KPPU dalam pengawasan yang dilakukan di sektor tersebut," katanya dihubungi pada Rabu, 14 Desember 2022.
Baca: Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah
Deswin menjelaskan, saat ini KPPU tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam sektor pakan ternak. KPPU juga melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat berkaitan dengan pembibitan anak ayam atau day-old-chick (DOC).
"Kami berharap KPUN atau para asosiasi peternakan lainnya dapat bekerja sama dengan KPPU guna memberikan data/informasi atau bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut," ujar Deswin.
Dalam melindungi peternak, KPPU memiliki fungsi/kewenangan dalam melakukan pengawasan atas kemitraan UMKM (seperti peternak) dengan pelaku usaha besar di sektor tersebut.
Pernyataan Deswin tersebut juga merespons demonstrasi yang digelar komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) di tiga titik di Jakarta kemarin. Tiga titik lokasi itu adalah di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, dan KPPU.
Selanjutnya: Ketua KPUN Alvino Antonio meminta ...
<!--more-->
Ketua KPUN Alvino Antonio meminta semua pihak membuka data bisnis unggas atas kecurigaannya terhadap praktik monopoli dan kartel. Ia menyebut peternak rakyat sudah 12 tahun berdarah-darah mengalami kerugian.
Namun hingga kini, kata Alvino, tidak ada perlindungan yang pasti dari pemerintah. Meskipun peraturan tingkat menteri sudah ada, kata dia, pelaksanaan dan pengawasannya tidak berjalan efektif.
"Ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri. Padahal, kami sama-sama melakukan bisnis yang sama, yakni sama-sama ayam ras,” kata Alvino.
Ia lalu mencontohkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Di dalam Pasal 16 ditegaskan, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi, dan peternak.
Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri. Faktanya, menurut mereka, peternak mandiri atau koperasi memegang peranan 20 persen dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 persen.
NABILA NURSHAFIRA
Baca juga: Peternak Desak Pemerintah Serius Tangani Penggunaan Antibiotik Berlebihan pada Ayam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.