RUU PPSK Atur Rupiah Digital hingga Tata Kelolanya, Ini Bunyi Lengkapnya

Rabu, 14 Desember 2022 11:45 WIB

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan rupiah digital akan diatur di dalam omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis 8 Desember 2022, pada Bagian Keenam tentang Rupiah Digital.

Dalam hal ini, Bank Indonesia selaku bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan rupiah digital. Demikian bunyi Pasal 14A ayat (2).

Baca: Sebut RUU PPSK Inkonsistensi dan Terlalu Rinci, Mantan Bos BEI: Membingungkan

Merujuk beleid tersebut, rupiah digital akan diatur pada Pasal 2 ayat (2) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).

“Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, ayat (2) macam rupiah terdiri atas rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital,” demikian bunyi draf RUU PPSK Pasal 2 ayat (2) berdasarkan draf 8 Desember 2022, dikutip pada Selasa 13 Desember 2022.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, rupiah digital merupakan rupiah dalam bentuk digital yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan merupakan kewajiban moneter BI.

Selanjutnya: pengelolaan rupiah digital meliputi perencanaan, penerbitan, pengedaran, ...

Berita terkait

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

4 jam lalu

Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di angka Rp 16.088 pada perdagangan akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

23 jam lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Astra Tebar Dividen Rp 21 T

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Astra Tebar Dividen Rp 21 T

Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada levep Rp 16.259 per dolar AS pada perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

2 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

3 hari lalu

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

3 hari lalu

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

AdaKami akan berfokus pada pendanaan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Selengkapnya