TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia periode 2015—2018 Tito Sulistio buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
Menurut Tito, RUU PPSK memberi suatu lembaga atau bahkan pejabat kekuasaan yang absolut mulai dari membuat aturan di Industri, memberi izin beroperasi di Industri, mengawasi industri, menyidik Industri, menuntut dan menghukum pelaku di industri. Kekuasaan ini dinilai dilakukan tanpa adanya pengawasan berkala sehari-hari dalam kegiatan.
“Dibuat dengan asumsi bahwa semua pelaku pasar keuangan di Indonesia mempunyai itikad tidak baik dan literasi yang terus rendah tentang pasar keuangan secara menyeluruh,” ujar Tito dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin 12 Desember 2022.
Selain itu, pasal dan aturan yang tertera dalam RUU PPSK dinilai terlalu terperinci dan lebih baik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksanaan. Hal ini membuat RUU PPSK masih harus diinterpretasikan dan menjadi bahan perdebatan.
Tito menyebut RUU PPSK belum menyatukan semua fungsi keuangan industri dalam suatu lembaga. Selain itu, RUU PPSK juga belum menjadikan dan memberikan kuasa penuh kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan dalam situasi kritis.
Selain itu, RUU PPSK dinilai masih terdapat inkonsistensi dalam batang tubuhnya dan dapat membebani para pelaku pasar. RUU PPSK juga disebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada para pemodal.
Selanjutnya: RUU PPSK seharusnya berasumsi bahwa masa depan akan ...