Kronologi Sri Mulyani Dicecar DPR Soal Cukai Rokok dan Berujung pada Minta Maaf

Selasa, 13 Desember 2022 08:05 WIB

Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie OFP, mempertanyakan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal penetapan besaran target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau CHT tahun depan sebesar rata-rata 10 persen.

Kebijakan pemerintah itu dipersoalkan lantaran ditetapkan lewat Undang-undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (UU APBN) 2023 tanpa dibahas sebelumnya dengan anggota dewan.

Baca: Dilema Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok, dari Jumlah Perokok Tertinggi hingga Pemicu Kemiskinan

"Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau yang akan 2023, 2024, bahkan ada yang sampai 5 tahun ke depan, yang katanya hasil dari ratas (rapat terbatas) tapi sudah masuk ke Undang-undang APBN. Nah ini yang kita enggak tahu, nih. Ratasnya kapan, masuk ke UU APBN-nya kapan?" ujar Dolfie kepada Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan pada Senin, 12 Desember 2022.

Padahal, menurut Dolfie, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai khususnya pada pasal 5 ayat 4 jelas disebutkan penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada rancangan APBN dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mengejar target penerimaan perlu memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.

DPR merasa tak dilibatkan

Advertising
Advertising

Kemudian, kata Dolfie, hal itu harus disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. DPR yang dimaksudkan adalah Komisi yang membidangi keuangan yaitu Komisi XI.

"Pertanyaan kami adalah, apakah ada perbedaan dibahas pada saat RAPBN dengan dibahas setelah menjadi UU APBN?" tanya politikus PDIP tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Sri Mulyani menuturkan pihaknya telah sangat eksplisit menggambarkan target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok dalam UU APBN. Menurut dia, pembahasan mengenai target penerimaan negara juga telah dibahas secara rinci di Badan Anggaran dan juga di Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan itu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejak awal menetapkan target penerimaan perpajakan, Kementerian Keuangan telah menyampaikan secara terang-terangan ihwal landasan dari setiap target tersebut. "Ada asumsi makronya, ada dari sisi underlying asumptions-nya," kata bendahara negara itu.

Meski begitu, menurut Sri Mulyani, rincian besaran memang biasanya disampaikan Kemenkeu dalam rapat kabinet. Rapat kabinet itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama pejabat kementerian terkait yang terdampak dan berhubungan dengan hasil tembakau.

Beberapa menteri yang dilibatkan adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Kesehatan. Setelah itu, barulah hasil rapat kabinet itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Tak berhenti di situ, Dolfie pun kembali meminta klarifikasi. Ia menanyakan UU APBN sudah ditetapkan cukai hasil tembakau senilai Rp 232,58 triliun, dengan tarifnya sebesar rata 10 persen, meliputi 15 persen untuk jenis REL dan 6 persen APTL. "Apakah ini juga sudah melekat dengan Rp 232 triliun yang sudah diketok?" katanya.

"Betul, bapak," jawab Sri Mulyani.

Selanjutnya: Usai mendengar jawaban Menkeu, ...

<!--more-->

Usai mendengar jawaban Menkeu, Dolfie kembali bertanya. "Nah itu yang menjadi pertanyaan kami. Kapan persetujuan dari Komisi Keuangan terkait tarif itu? Apakah ada perbedaan persetujuan itu diberikan sebelum RUU APBN dengan saat APBN sudah menjadi UU?" tuturnya.

Sri Mulyani pun menjelaskan, kadang-kadang pembahasan mengenai penerimaan negara dari cukai hasil tembakau kerap masih berlangsung meski telah ditetapkan dalam UU APBN. Sama halnya dengan pembahasan penyertaan modal negara atau PMN.

Secara garis besar, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan memutuskannya bersama Badan Anggaran. Berikutnya, pembahasan lebih detail akan dilakukan bersama Komisi XI DPR.

Soal ini, Dolfie tak sepakat. Ia memperingatkan Sri Mulyani bahwa dalam Undang-undang, persetujuan mengenai besaran target penerimaan negara ini harus dilakukan bersama Komisi XI DPR. Hal itu demi menjunjung kesetaraan hak bujeting DPR

"Ini untuk mengingatkan Bu Menteri. bahwa peristiwa ini sudah dua kali sama hari ini. Karena tahun lalu juga begitu. Undang-undang diketok baru minta konsulatasi," ujar Dolfie.

Dolfie menyayangkan hal ini terjadi sehingga sebagai partai pendukung pemerintah, ia kini tidak bisa lagi memberikan masukan. "Kita tidak inginkan itu terjadi lagi di tahun berikutnya," kata dia.

Sri Mulyani minta maaf

Sri Mulyani pun akhirnya meminta maaf apabila proses yang dijalankan tak sesuai. Menurut dia, situasi ini terjadi tanpa niat dari pemerintah untuk menyampingkan hak bujeting Komisi XI DPR. Ia mengaku hanya melakukan proses yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

"Tentu saya mohon maaf kalau itu dianggap dari sisi fungsi DPR terutama dari sisi hak bujet Komisi XI, kami tidak berniat untuk tidak menghormatinya," tutur Sri Mulyani.

Berikutnya, Sri Mulyani mengusulkan untuk pembahasan APBN tahun depan dibahas secara rinci bersama Komisi XI, termasuk soal perencanaan dan kebijakan cukainya. Tujuannya agar pembahasan mengenai penerimaan negara dari cukai hasil tembakau ini tak seolah-olah terpisah dari APBN.

Dengan begitu, seluruh proses dilakukan sama seperti komponen penerimaan negara yang lainnya. "Saya mohon maaf kalau kemarin sequence-nya ya kita memang mengikuti yang selama ini terjadi. Tapi juga pada saat yang sama, pasal tersebut memberikan interpretasi yang seharusnya dibahas di Komisi XI," tutur Sri Mulyani.

Baca juga: Luhut, Sri Mulyani, hingga Moeldoko Bicara Subsidi Sepeda Motor Listrik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

23 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

1 hari lalu

SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

SKK Migas akan terus memantau pelaksanaan komitmen kerja pasti di Blok Corridor yang dikelola PT Medco Energi International Tbk. (MEDC),

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya