Deretan Fakta Pengesahan RKUHP yang Dikhawatirkan Memperburuk Iklim Investasi

Jumat, 9 Desember 2022 07:12 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal-pasal yang mengatur soal ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai banjir kritik tak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Aturan tersebut bahkan dikhawatirkan bakal membuat investor asing kehilangan minat menanamkan modalnya di Tanah Air.

RKUHP resmi disahkan jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa lalu, 6 Desember 2022. Dalam draf terakhir versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab dan bakal resmi berlaku pada 3 tahun mendatang.

Baca: Terpopuler: Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia, Industri Mainan Sangat Resilient

Berikut deretan fakta soal pengesahan KUHP yang dinilai dapat memperburuk iklim investasi di Indonesia.

1. Jadi sorotan media asing

Advertising
Advertising

Sejumlah pasal ihwal moralitas tak lepas menjadi sorotan media internasional. Salah satunya dari kantor berita Reuters yang menulis judul DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah. Reuters menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.

France24 kemudian menulis dengan judul Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah. Pegiat HAM memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di Indonesia.

Lalu CNN menulis dengan judul Indonesia Melarang Seks di Luar Nikah, Parlemen Meloloskan Hukum Pidana Baru. Selain larangan hubungan seks di luar nikah untuk penduduk asing dan turis, CNN juga menyorot larangan murtad dan hukuman bagi penghina presiden atau mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional.

2. AS khawatir investor akan lari dari RI

Pemerintah Amerika Serikat juga mengkhawatirkan pasal yang sama dari KUHP tersebut. Duta Besar Amerika Serikat Sung Kim, misalnya, menyoroti soal pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar nikah. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 411 hingga 413 KUHP.

Menurutnya, aturan itu telah mengkriminalkan keputusan pribadi individu dan akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, mengatakan pemerintahnya akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.

Ia menyatakan Amerika Serikat prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Undang-undang tersebut juga dinilai dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.

3. Australia terbitkan travel advice ke Indonesia

Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut.

Selanjutnya: Kendati demikian, Departemen Luar Negeri ...

<!--more-->

Kendati demikian, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.

Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia, yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut. Pemerintah Australia kini mewanti-wanti agar wisatawan asal Benua Kangguru itu berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.

4. Pelaku industri pariwisata lokal protes

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya mengaku mendapatkan keluhan dan masukan dari pelaku industri tersebut. Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata itu langsung melobinya. “Kami sudah mendapatkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan beberapa asosiasi usaha pariwisata, ini akan kami sampaikan ke DPR,” ucap Sandiaga beberapa waktu lalu.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan kementeriannya telah melakukan sejumlah pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Ia mengimbau agar para pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap kondusif. Sandiaga berharap pemerintah dapat menemukan satu titik temu untuk kepentingan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

5. Pemerintah bantah investor asing bakal kabur

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi Yuliot meyakini disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi UU KUHP tak berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia. Justru UU KUHP merupakan kelengkapan instrumen hukum untuk menunjang iklim investasi di Indonesia.

“Tapi kami akan melihat kembali, tapi menurut kami tidak ada pengaruhnya terhadap iklim investasi,” kata Yuliot.

Sementara itu, pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra pun menepis kekhawatiran soal kaburnya investor asing setelah RKHUP disahkan. Ia menegaskan pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas tak akan membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.

Adapun pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Namun ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

REUTERS | BISNIS | AYU CIPTA | RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Investor Asing Lari karena Pasal Seks di Luar Nikah KUHP? Ini Bantahan Pemerintah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

28 menit lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Imigran Laos Pengidap Kanker Menangi Lotere Jackpot AS Sebesar Rp21 Triliun

2 jam lalu

Imigran Laos Pengidap Kanker Menangi Lotere Jackpot AS Sebesar Rp21 Triliun

Pemenang lotere jackpot bersejarah Powerball Amerika Serikat senilai lebih dari Rp21 triliun adalah seorang imigran dari Laos pengidap kanker

Baca Selengkapnya

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

3 jam lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 jam lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 jam lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

18 jam lalu

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berkunjung ke Arab Saudi untuk membahas situasi di Gaza dan normalisasi hubungan Israel-Saudi.

Baca Selengkapnya

Kandidat Presiden AS Ditangkap karena Ikut Demo Bela Palestina

19 jam lalu

Kandidat Presiden AS Ditangkap karena Ikut Demo Bela Palestina

Demo bela Palestina terus bergolak di sejumlah kampus di AS. Terbaru adalah kandidat presiden AS Jill Stein termasuk di antara yang ditangkap.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

21 jam lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

1 hari lalu

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

1 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya